AJI Batam Kecam Intimidasi Preman di PN Tanjungpinang

AJI Batam Kecam Intimidasi Preman di PN Tanjungpinang

Ketua AJI Batam Muhammad Zuhri (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam mengecam tindakan dari sejumlah preman yang telah menghalang-halangi kerja jurnalis saat liputan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016). 

AJI menilai, tindakan tersebut merupakan tindakan serius dan merupakan ancaman terhadap kerja jurnalistik. 

“Tindakan telah menciderai kebebasan pers di Tanjungpinang,” ujar Muhammad Zuhri, Ketua AJI Batam dalam rilisnya yang diterima batamnews.co.id. 

Ia mengatakan, sudah sepatutnya pihak berwajib menindaklanjuti laporan jurnalis yang menjadi korban, dengan berpegang kepada UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam UU Pers tersebut dijelaskan mengenai setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, & menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

“Itu terdapat pada Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40/1999,” ujar Zuhri.

Zuhri mengatakan, pihak kepolisian harus bisa memberikan rasa aman terhadap tugas-tugas jurnalistik di lapangan.

“Untuk itu kita minta polisi mengusut siapa dalang di belakangannya,” ujar Zuhri. 

Kejadian itu berbawal pada saat sejumlah wartawan Charles Sitompul dkk tengah meliput berita sidang kasus pelayaran KM Karisma Indah GT 244 No 1218/ GGa 2006 GGa 5447/L di PN Tanjungpinang. 

Pada saat itu jaksa penuntut menghadirkan sejumlah terdakwa nakhoda kapal Samsudin, pengurus kapal Wiyanto alias Asen, serta pemilik kapal Ahang, sebagai saksi.

Tiba-tiba saja, sejumlah preman melarang peliputan dan merampas kamera wartawan yang sedang mengambil foto. Keonaran pun terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

[snw]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews