Sejumlah Preman Intimidasi Jurnalis Meliput, IJTI Kepri Minta Polisi Tindak Tegas

Sejumlah Preman Intimidasi Jurnalis Meliput, IJTI Kepri Minta Polisi Tindak Tegas

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sejumlah wartawan di Tanjungpinang mendapat ancaman dari orang suruhan pengusaha Ahang. Sejumlah pria diduga preman tiba-tiba saja melarang wartawan meliput sidang kasus pelayaran di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (26/7/2016).

Kejadian itu menimpa Charles Sitompul, wartawan sebuah media online di Batam sekitar pukul 13.45 WIB. Setelah kejadian itu Charles melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Tanjungpinang Kepulauan Riau.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kepulauan Riau Saugi Sahab mengecam tindakan pengancaman wartawan yang tengah bertugas di Tanjungpinang tersebut. 

Ia pun meminta agar polisi menindak tegas pengusaha yang membawa preman dan mengancam serta merampas kamera wartawan di Pengadilan Tanjungpinang tersebut.

“Kita minta Ketua Pengadilan melarang orang tak dikenal masuk ke ruang sidang, karena bisa membahayakan keselamatan,” ujar Saugi.

Kejadian itu terjadi pada saat Charles Sitompul dkk tengah meliput berita sidang kasus pelayaran KM Karisma Indah GT 244 No 1218/ GGa 2006 GGa 5447/L yang menghadirkan sejumlah terdakwa Samsudin, nakhoda kapal, dan Wiyanto alias Asen yang merupakan pengurus kapal dan saksi pemilik kapal ahang.

Tiba-tiba sejumlah preman melarang peliputan dan merampas kamera wartawan yang sedang mengambil foto hingga terjadi keonaran di ruang persidangan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menurut Saugi, pelaku telah melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews