KPPU: Harga Jual Motor Matic Yamaha dan Honda Kemahalan

KPPU: Harga Jual Motor Matic Yamaha dan Honda Kemahalan

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, harga jual motor matic Yamaha dan Honda di Indonesia terbilang tidak wajar atau kemahalan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, ongkos produksi motor matic hanya Rp 7,5 juta-Rp 8,5 juta/unit dan ditambah ongkos lain jadi sekitar Rp 12,6 juta/unit. Namun, kedua pabrikan asal Jepang ini menjualnya di atas Rp 15 juta/unit.

"Karena ongkos produksi itu hanya Rp 7,5 juta sampai Rp 8,5 jutaan/unit kemudian ditambah ongkos lain kira-kira harganya sekitar Rp 12,6 juta/unit tapi di pasaran dijual di atas Rp 15 juta/unit. Harga enggak wajar yang hanya bisa dijual perusahaan lakukan monopoli," ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Syarkawi menjelaskan, KPPU akan membuktikan harga motor matic yang sangat tinggi tersebut sebagai indikasi praktik persaingan tidak sehat atau bukan. Jika terbukti maka Yamaha dan Honda akan dikenakan sanksi maksimal Rp25 miliar.

"Kalau terbukti, sanksinya itu maksimal Rp 25 miliar. Silakan saja dibantah, kita akan uji di persidangan, kita akan dengar sanggahan resmi mereka, nanti sidang lanjutnya tanggal 26 Juli, kita akan mendengarkan sanggarahan resmi dari saksi dan terlapor," katanya.

Sementara, lanjut dia, pihaknya belum menghitung jumlah kerugian pembeli dari tingginya harga motor matic Yamaha dan Honda. KPPU masih menunggu proses persidangan yang masih terus berlangsung.

"Nah ini kita belum hitung karena ini tergantung di proses persidangan. Nanti kita akan menghadirkan ahli yang akan menunjukkan itu," pungkas Syarkawi.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews