Berkas Tuntutan Terdakwa Wardiaman Belum Selesai, Hakim Marahi Jaksa

Berkas Tuntutan Terdakwa Wardiaman Belum Selesai, Hakim Marahi Jaksa

Wardiaman (baju merah) saat di PN Batam, Selasa (12/7/2016). (foto: edo/batamnews)

Indrawan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang tuntutan terhadap Wardiaman Zebua (26), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dian Milenia, Siswa SMAN 1 Batam yang diagendakan pada Selasa (12/7/2016) kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Bani Ginting mengatakan kepada majelis hakim untuk menunda persidangan, karena tuntutan terhadap terdakwa belum selesai.

"Mohon maaf sebelumnya yang mulia. Tuntutan terhadap terdakwa masih dalam proses," ujar jaksa Bani.

Majelis hakim sedikit kesal mendengar pernyataan JPU yang belum menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.

"Kan sudah saya bilang, seharusnya hari ini sudah siap tuntutannya," kata Hakim Ketua Zulkifli.

Namun, hakim kembali mengatakan dan memberi kesempatan kapada JPU untuk segera menyelesaikan tuntutan terhadap Wardiaman. "Kamis besok sudah harus siap," tegas hakim.

Sidang kembali ditunda pada Kamis (14/7/2016) dengan agenda tuntutan.

(ind/bbs)

 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :