BP Batam Cabut Alokasi Lahan Jika Tidak Dibangun Secepatnya
Kantor BP Batam di Batam Centre. (foto: ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam menjadwalkan memanggil para pemilik lahan yang telah dialokasikan dan dibiarkan mangkrak selama bertahun-tahun atau tidak dibangun dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
RC Eko Santoso Budianto selaku anggota 3 atau Deputi Bidang Pengusahaan Sarana mengatakan, tujuan para pemilik lahan ini dipanggil berdasarkan data yang ada, para pemilik lahan selama bertahun-tahun tidak membangun lahan yang telah dialokasikan pada mereka.
"Kita akan minta penjelasan maunya dikemanakan, dan seandainya tidak bisa meyakinkan akan dibangun, kita akan cabut izin dan UWTO-nya," ujar Eko Santoso Budianto usai acara halal bihalal BP Batam, Selasa (12/7/2016).
Eko menjelaskan, para pemilik lahan yang dipanggil ini merupakan gelombang pertama, dan rata-rata telah menguasai lahan selama tiga hingga lima tahun. "Seharusnya kan enam bulan dibangun," kata Eko.
Sambungnya, di Batam ada sebanyak 248 Persil (sebidang tahan dengan ukuran tertentu) yang telah diberikan peringatan karena tidak kunjung dibangun.
"Ada 248 Persil, ada yang sudah diberikan peringatan pertama hingga tiga. Kita sudah cari tahu ada yang sudah pindah tangan, padahal tidak bisa dipindahtangankan," ucapnya.
Ia menambahkan, sanksi yang diberikan apabila diberikan alokasi lahan selama enam bulan tidak kunjung dibangun, maka akan dicabut dan uang akan dikembalikan. Apabila mereka menginginkan kembali, mereka harus membayar sesuai dengan tarif UWTO yang baru.
"Hari ini sudah ada enam perusahaan yang telah memenuhi panggilan. Ada dari developer dan ada juga galangan kapal," ungkapnya.
(isk)
Komentar Via Facebook :