Naik Ojek, KPK Sita Uang 28 Ribu Dolar Singapura di Tangan Panitera PN Jakpus
Ilustrasi. (foto:ist/net)
BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - KPK menyita uang senilai 28 ribu dolar Singapura dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tangan panitera pengganti PN Jakarta Pusat, M Santoso, Kamis (30/6/2016).
Uang yang disita terkait suap untuk mempengaruhi putusan hakim pada perkara perdata di PN Jakpus.
Putusan hakim yang dimaksud yakni terkait perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) selaku pihak tergugat dan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) sebagai pihak penggugat.
Wakil Ketua KPK M Laode Syarif menjelaskan uang tersebut terbagi dalam dua amplop cokelat dengan pecahan 1.000 dolar singapura.
"28 ribu dollar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar singapura. Amplop pertama 25 ribu dan amplop kedua 3.000 dolar," ujar Laode di gedung KPK, Jumat (1/07/2016).
Laode menjelaskan KPK mendapatkan uang tersebut dari Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat, M Santoso saat tengah menaiki ojek di wilayah Matraman, Jakarta.
"SAN ditangkap naik ojek di Matraman. Ditemukan amplop cokelat,"ujar Laode.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Panitera Pengganti di PN Jakarta Pusat M Santoso sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Staf Wiranatakusumah Legal and Consultant Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah, advokat sebagai tersangka. Keduanya merupakan kuasa hukum dari PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP).
Dalam putusan hakim yang dibacakan sesaat sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, yakni pada Kamis 30 Juni 2016, siang tersebut, gugatan PT Mitra Maju Sukses (MMS) tidak dikabulkan.
"Santoso menerima suap dari PT KTP selaku pihak tergugat agar perkaranya dimenangkan hakim," kata Wakil Ketua KPK Basaria.
(ind/bbs)
Komentar Via Facebook :