Mudik, Jangan Lupa Bawa Kartu Peserta BPJS Kesehatan

Mudik, Jangan Lupa Bawa Kartu Peserta BPJS Kesehatan

Pihak BPJS Kesehatan saat menggelar konferensi pers (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik Lebaran tahun 2016, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih ringkas. Para pemudik pun diingatkan tidak lupa membawa kartu BPJS Kesehatan atau JKN-KIS.

"Peserta yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya peserta JKN-KIS dapat langsung mengunjungi IGD rumah sakit terdekat," ujar Budi Setiawan, saat jumpa pers bertema "Mudik Nyaman Selama di Kampung Halaman Bersama BPJS Kesehatan", Rabu (29/62016).

Menurut Budi, hal itu sebagai bentuk kebijakan khusus kebijakan khusus terkait prosedur pelayanan. Ia menjelaskan, pemangkasan prosedur tersebut berlaku efektif mulai H-7 hingga H+7 lebaran.

Dengan diterapkannya sistem tersebut, peserta JKN-KIS yang mengalami sakit saat dalam perjalanan mudik, ataupun telah sampai tujuan, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat, atau mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang berstatus aktif. Oleh karenanya, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran, dan disiplin membayar agar status kepesertaannya selalu aktif," ucap Budi yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Jasa Raharja, Kepolisian, Rumah Sakit (RS) pada saat jumpa pers tersebut. 

Untuk mengecek iuran, peserta dapat mengecek melalui website www.bpsj-kesehatan.go.id pada menu cek iuran peserta atau aplikasi BPJS Kesehatan Mobile. 

Sedangkan untuk daftar fasilitas kesehatan dan hotline service kantor cabang di seluruh Indonesia, kata Budi, dapat dilihat di website BPJS Kesehatan.

"Selama peserta BPJS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi media berdasarkan hasil pemeriksaan. Maka, fasilitas kesehatan (RS) tidak diperkenankan menarik iur biaya," jelasnya.

Budi menambahkan, untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan nomor kontak yang dapat dihubungi 24 jam di wilayah masing-masing.

"Untuk hotline cabang Batam 08127798637, 081270729212," ucap Budi.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews