Reklamasi di Belakang Harbour Bay Tidak Pernah Berhenti, Tim 9 Pura-pura Tidak Tahu?

Reklamasi di Belakang Harbour Bay Tidak Pernah Berhenti, Tim 9 Pura-pura Tidak Tahu?

Kegiatan reklamasi di belakang Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Batam. (foto: jim/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID , Batam - Reklamasi ilegal di Batam terus terjadi siang malam meski sudah dilarang oleh Pemerintah Kota Batam. Surat perintah yang dikeluarkan Walikota Batam Rudi untuk penghentian reklamasi tidak ada gunanya sama sekali.

Seperti kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan "siluman" di belakang Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Batam.

Bahkan, aktivitas reklamasi tersebut berada di depan pos penjagaan pantai milik TNI AL.

Pantauan Batamnews.co.id, beberapa alat berat dan puluhan truk yang mengangkut material melakukan penimbunan laut di lokasi tersebut tanpa pengawasan Tim 9 yang dibentuk Walikota Batam. Tampak material datang dari kawasan Tanjungsengkuang dengan truk-truk besar.

"Itu tanah yang ditimbun nyambung sampai ke Pelabuhan Batuampar pak," ujar seorang warga menuturkan asal-usul kegiatan reklamasi kepada Batamnews.co.id pada Sabtu (25/6/2016) sore.

Disebutkan oleh warga bahwa reklamasi tersebut disebut-sebut milik Karto, pengusaha ternama di Batam. "Itu punya bos besar pak dan kegiatannya sudah lama," lanjut warga.

Disebutkan pula oleh warga, aktivitas tersebut dilakukan di depan pos penjagaan Pantai Stres milik TNI AL dan kegiatan reklamasi tersebut sudah sampai ke belakang Pelabuhan Harbour Bay. "Saya cuma tahu itu saja pak," pungkasnya.

Beberapa kali Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo menyebut semua kegiatan reklamasi sudah berhenti.

Selain itu, Walikota Batam selalu mengelak saat ditanyai wartawan mengenai reklamasi di Batam yang tidak sesuai dengan

Proses reklamasi pantai di Batam diduga menyalahi aturan. Reklamasi di Batam tidak berdasarkan Perda Rencana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan  Atas Undang-Undang 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.

Dalam pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan oleh menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam aturannya, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tetapi harus berdasarkan para Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), sedangkan di Batam diduga reklamasi tak berdasarkan hal tersebut.

Para pengusaha melakukan reklamasi hanya berdasarkan izin cut and fill dari BP Batam. Padahal izin cut and fill dan reklamasi jauh berbeda.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews