BNNP Musnahkan Sabu 261 Gram di Tempat Massage, Begini Modusnya

BNNP Musnahkan Sabu 261 Gram di Tempat Massage, Begini Modusnya

Ilustrasi. (foto:ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepulauan Riau musnahkan sabu sebanyak 261,5 gram milik dua tersangka pengedar di tempat prostitusi berkedok massage di Batam, Kamis (23/6/2016).

"Kedua pelaku merupakan pengedar dan ditangkap di lokasi yang berbeda," ujar Bubung Pramiadi, Kabid Brantas BNNP Kepri.

Seluruh barang haram itu dimusnahkan mengunakan air panas yang mendidih, lalu dibuang ke dalam safety tank.

Bubung menjelaskan, pria berinisial I berhasil ditangkap saat mengedarkan barang haram disalah satu yang diduga tempat prostitusi berkedok massage di kawasan Mitra Mall, Batuaji.

Dari tangan pelaku, lanjutnya, berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 146.5 gram dibungkus dalam bentuk 7 paket. "Pelaku ditangkap 20 hari lalu sore hari," Kata dia.

Ia mengungkapkan massage dijadikan pelaku sebagai tempat transaksi dan penggunaan narkoba karena di lokasi itu terdapat kamar-kamar yang ditutup rapat. "Tidak seperti panti pijat resmi yang menggunakan tirai," paparnya.

"Satu paketnya bervariasi, 5 gram sampai 50 gram. Dari barang bukti yang disita dimusnahkan sebanyak 98,5 gram, sisanya 48 gram disisihkan untuk uji laboraturium dan pembuktian persidangan," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku kedua merupakan tangkapan Bea dan Cukai Batam yang dilimpahkan ke BNN di Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre pada 5 Juni sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebanyak 115 gram sabu disimpan A di dalam duburnya yang dibawa dari Malaysia menuju Batam. Pelaku menggunakan kapal dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia.

"Tersangka asal Aceh, rencananya jika lolos masuk ke Batam, barang haram ini akan dibawa ke Aceh untuk diedarkan disana." ucapnya.

Kedua pengedar saat ini sudah mendekam dalam hotel prodeo BNNP Kepri serta kenalan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Bubung.

Pemusnahan sabu disaksikan petugas BNNP kepri, Ditnarkoba Polda kepri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bea dan Cukai Batam, Ditpam  BP Batam, BPOM Kepri dan LSM Granat.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews