5 Perda di Batam Bakal Dihapus Mendagri, Ini Pernyataan Wakil Walikota

5 Perda di Batam Bakal Dihapus Mendagri, Ini Pernyataan Wakil Walikota

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad. (foto: ist/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID Batam - Rencana pembatalan Perda oleh Kemendagri masih menunggu surat resmi yang akan dikeluarkan oleh Mendagri. Di Batam sendiri terdapat 5 perda yang akan dibatalkan. Anehnya, Jokowi menginstruksikan perda yang akan dihapus adalah yang menghambat dunia usaha. Namun, belakangan sejumlah perda di luar dunia usaha juga bakal dihapus.

Perda tersebut antara lain Perda No 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda No 12 tahun 2001 tentang Pemberian Izin Usaha Perdagangan, Perda No 8 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa, Umur, Jasa Usaha dan Perizinan Tertentu, Perda No 4 tahun 2011 tentang IMB dan Perda No 14 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengatakan, bahwa pembatalan tersebut masih harus menunggu surat resmi Kemendagri.

"Kemendagri mempunyai kewenangan untuk membatalkan perda sehingga nantinya setelah surat resmi dikeluarkan kami akan melakukan koordinasi dengan dewan," ujar Amsakar Achmad, Kamis (23/6/2016).

Beberapa perda yang dibatalkan tidak sepenuhnya akan ditiadakan, seperti perda yang mengatur IMB pembangunan masih akan dilakukan hanya pajak retribusi yang dibatalkan.

"Dalam perda yang mengatur tentang IMB, pembangunan masih akan berlanjut hanya retribusi akan dibatalkan," kata Amsakar.

Kemudian Amsakar menambahkan bahwa jika beberapa Perda yang dibatalkan akan diakomidir oleh keputusan Walikota Batam.

"Seandainya nanti pembatalan perda tersebut kemudian tidak sesuai dengan kebutuhan maka akan diakomodir oleh Perwako" kata Amsakar.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews