Duh, Kota Batam Ternyata Tak Punya Perda RTRW

Duh, Kota Batam Ternyata Tak Punya Perda RTRW

Pelabuhan feri Internasional di Batam Centre yang kini terkepung oleh aktivitas reklamasi akibat tidak adanya rencana tata ruang wilayah yang jelas. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Hingga kini Kota Batam ternyata tak memiliki Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal sebuah kota sebesar Batam, seharusnya sudah memiliki perda untuk arah pemusatan pembangunan tersebut.

“Kita masih menunggu menunggu DPRD Provinsi dalam mempersiapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah. Perda yang ada sudah tidak berlaku lagi sejak 2008,” ujar Nuryanto, Ketua DPRD Kota Batam saat dihubungi batamnews.co.id, Kamis (16/6/2016).

Menurut Nuryanto, kondisi ini membuat DPRD Kota Batam akan mengusulkan kepada Pemko Batam agar segera mengambil langkah-langkah tertentu supaya tidak terjadi kekosongan aturan.

"Kita sudah merevisi mengenai perda tata ruang tahun 2008 cuman oleh pemerintah pusat masih menunggu keputusan dari Kementerian,” ujar Nuryanto.

Saat ini tata ruang wilayah masih mengacu pada Perpres No 87 tahun 2011. 

“Jadi sementara ini kita tunggu dari provinsi terlebih dahulu, selanjutnya baru untuk pemerintah kota Batam" kata Nuryanto.

 

[ret]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews