Pakai Jurus Kapal Rusak, Ini Modus Pelaku Jual Solar Selundupan ke Perusahaan di Batam

Pakai Jurus Kapal Rusak, Ini Modus Pelaku Jual Solar Selundupan ke Perusahaan di Batam

Awak kapal yang diduga selewengkan solar subsidi di Dapur 12 Sagulung. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Selain mengamankan 15 ton solar, dua truk dan satu unit kapal, Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan enam orang tersangka dari sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus penyelewengan solar bersubsidi di kawasan Dapur 12, Sagulung, Batam.

Kanit IV Polresta Barelang AKP Retno Ariani yang menangani kasus ini mengatakan, dari sembilan orang yang diperiksa, penyidik sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

"Mereka itu ada yang menjadi sopir, ABK kapal, kapten kapal. Kita masih terus melakukan pendalaman materi," kata AKP Retno saat ditemui di Polresta Barelang, Rabu (15/6/2016)

Pengungkapan kasus solar ini, sambungnya, tidaklah mudah. Ia menyebutkan,  pelaku menggunakan modus dengan cara memarkir kapal di dekat kapal rusak, dan seolah-olah kapal tersebut terlihat tidak berfungsi.

"Itu kamuflase saja. Biar orang beranggapan kalau kapal itu rusak. Padahal mereka menyimpan minyak itu di dalam kapal tersebut," ungkap AKP Retno.

Sementara, minyak tersebut dibeli dari kapal-kapal di tengah laut. Kemudian mereka menjual kepada perusahaan-perusahaan di Batam. "Kapal kencing di laut mereka beli. Lalu dijual ke perusahaan," sebutnya.

Proses pembelian juga dilakukan di kawasan pelabuhan tersebut. Jika ada perusahaan yang membeli, solar dipindahkan ke dalam truk tangki yang bertuliskan solar subsidi.

"Nanti truk yang membawa solar langsung mengambilnya dari kapal," kata Retno.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 jo 55 UU 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews