Ini 3 Poin Pembicaraan Bea Cukai Indonesia dengan Singapura di Batam

Ini 3 Poin Pembicaraan Bea Cukai Indonesia dengan Singapura di Batam

Direktur KIAL DJBC Indonesia, Robert Leonard Marbun (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dirjen Bea dan Cukai Indonesia melakukan pembahasan dengan Police Coast Guard Singapura Custom, Imigration dan Chekpoint terkait angka kejahatan lintas negara/Trans National Crime yang belakangan sudah menjadi isu global.

Diantarnya mengenai perkara peredaran obat terlarang dan illegal trading.

Direktur KIAL DJBC Indonesia, Robert Leonard Marbun mengatakan, pertemuan ini guna menangani pembahasan terhadap kejahatan lintas negara dalam hal patroli laut yang terkoordinasi, pertukaran informasi, dan investigasi bersama.

"Meskipun belum ada MoU yang melibatkan Bea dan Cukai Indonesia, Singapore Custom dan Police Coast Guard. Diharapkan penangan bersama ini bisa menekan tingkat kejahatan," ujar Robert Leonard Marbun, saat jumpa pers, dikantor Bea Cukai Tipe B, Batam, Selasa (31/5/2016).

Berikut 3 Point pembahasan penanganan bersama :

Pertukaran informasi dan mutakhir, meliputi :
1. Informasi target kriminal terkait kasus peredaran obat terlarang dan illegal trading beserta trend-nya.
2. Informasi subyek perdagangan yang bereputasi baik dan lain-lain.
3. Joint Analisis dari informasi yang di pertukaran.

Patroli laut terkoordinasi
1. Operasi dilakukan berdasarkan informasi yang di pertukaran.
2. Operasi dilaksanakan dalam hal diperlukan, namun bersifat terus menerus.
3. Operasi dilakukan oleh masing-masing administrasi pabean dua negara (Indonesia dan Singapura), ditempat tertentu dan secara kolaborasi.

Investigasi bersama
1. Menindaklanjuti atas hasil operasi yang telah dilaksanakan, misalnya bertindak sebagai saksi ahli, observasi aktif dan monitoring terhadap jaringan kriminal tertentu.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews