Dua Kasus Ini Mendominasi Penyelundupan di Batam Bulan April-Mei 2016
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus penyelundupan narkoba dan penyelundupan uang mendominasi dalam penegahan yang berhasil dilakukan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam sepanjang April dan Mei 2016.
Untuk penyelundupan Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP), Bea dan Cukai telah menindak 9 kasus dengan berbagai modus.
"Dari 9 penindakan NPP, 7 kasus dengan cara dimasukkan dalam anus atau ditelan, 2 lagi dengan cara disimpan dalam koper," ujar Kepala Bidan Bimbangan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai Batam, Yosep Hendriansyah.
Yosep menambahkan, narkoba yang tertangkap tersebut dibawa dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia dengan total 1.591 gram. "Narkotika merupakan ancaman yang signifikan dan nyata, khususnya terhadap generasi muda," sebut Yosep.
Selanjutnya, penindakan yang dilakukan ialah terhadap pembawaan mata uang ilegal atau tidak melaporkan ke petugas yang terkait.
Bea dan Cukai telah menindak 4 kasus mata uang ilegal, tiga diantaranya dari luar negeri ke Batam dan 1 kasus pembawaan mata uang rupiah ke luar Indonesia.
"Yang membawa mata uang rupiah sebanyak Rp 670.000.000. Kemudian yang masuk 75.000 Rm, 100.000 $ SGD dan 220 $ SGD dengan pecahan SGD 50," terang Yosep, Rabu (1/6/2016).
DJBC berkoordinasi dengan PPATK dan Bank Indonesia untuk mengembangkan lebih lanjut atas temuan pembawaan mata uang secara ilegal. "Kita sudah koordinasikan dengan BI atas kasus ini" ujar Yosep.
(edo)
Komentar Via Facebook :