3 Nama Diprediksi Geser Posisi Kapolri Badrodin Haiti

3 Nama Diprediksi Geser Posisi Kapolri Badrodin Haiti

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan berakhir pada Juli 2016 dan memasuki usia pensiun. Itu artinya sesuai peraturan, maka dia akan pensiun dari jabatannya di pucuk pimpinan Polri.

Wacana pergantian Kapolri yang sudah memasuki masa injury time kini telah menjadi isu publik. Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperpanjang masa jabatan Badrodin untuk beberapa waktu ke depan.

Kontroversi wacana perpanjangan masa jabatan Badrodin ini menuai penolakan keras, di antaranya dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.

"Untuk sekarang Kapolri belum kelihatan ada keahlian khusus kalau ada tidak apa-apa diperpanjang," ujar Neta, Kamis (19/5/2016) dilansir sindonews.

Pasalnya hanya seorang polisi yang memiliki keahlian khusus yang bisa diperpanjang masa jabatannya. Neta memandang Kapolri tidak ada keahlian.

Menurutnya, saat ini sudah ada tiga nama calon Kapolri yang mampu membawa nama Polri lebih menjadi profesional, namun Neta enggan membeberkan ketiga calon tersebut.

"Soal calon diprediksi ada tiga, tapi siapa namanya nanti awal Juni baru kita bisa sampaikan," ujar Neta.

Dari data dihimpun, sejumlah Jenderal bintang tiga yang berpotensi mengisi posisi orang nomor satu di Korps Bhayangkara adalah berikut:

1. Waka Polri Komjen Budi Gunawan (Akpol 1983 dan baru akan pensiun 2017).
2. Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Akpol 1984 dan pensiun 2019).
3. Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno (Akpol 1984 dan pensiun 2019).
4. Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian ‎(Akpol 1987 dan pensiun 2022).
5. Irwasum Komjen Dwi Priyatno (Akpol 1982 dan pensiun 2017).
6. Kalemdikpol Komjen Syafruddin (Akpol 1985 dan pensiun 2019).
7. Sestama Lemhanas Komjen Suhardi Alius (Akpol 1985 dan pensiun 2019).

Untuk diketahui masa akhir jabatan sebagai Kapolri sudah diatur pada Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang (UU) Polri Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan, usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai 60 tahun.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews