Hari Ini Dua Terpidana Mati Minta Sidang PK di Lapas Barelang

Hari Ini Dua Terpidana Mati Minta Sidang PK di Lapas Barelang

Lapas Barelang, Kota Batam di Tembesi, Batuaji,

Batam - Hari ini dua terpidana mati, Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno menjalani persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Sidang di Lapas ini atas permintaan Chalres Lubis, kuasa hukum kedua terpidana yang menjadi pemohon PK. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pun mengizinkan permintaan tersebut.

Pada sidang sehari sebelumnya, Senin (12/1/2015), ketua majelis hakim Budiman Sitorus mengabulkan permintaa termohon. 

Sidang di Lapas Barelang itu dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam. 

Kedua termohon masih berkeyakinan bukan sebagai pemilik 25 ribu jenis pil ekstasi dan happy five. Barang haram tersebut diselundupkan dari Malaysia. 

Kuasa hukum juga bermodal surat pernyataan dari Suryanto alias Ationg, terpidana mati lainnya, yang menyebutkan penyesalan telah melibatkan keduanya.

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews