Ketua IDI Kepri: Rumah Sakit Masih Minta Iur Bayar ke Pasien, BPJS Harus Tegas Putuskan Kontrak

Ketua IDI Kepri: Rumah Sakit Masih Minta Iur Bayar ke Pasien, BPJS Harus Tegas Putuskan Kontrak

Ketua IDI Kepulauan Riau dr. Ibrahim. (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau dr. Ibrahim mengingatkan kepada rumah sakit swasta untuk meningkatkan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini banyak rumah sakit yang memberikan pelayanan yang tak maksimal kepada peserta BPJS dan kerap terdengar ada pasien ditolak bahkan dimintai biaya tambahan (iur bayar).

“Kalau merasa Fasilitas Kesehatan (Faskes) biaya pelayanan yang dibayar BPJS Kesehatan merugikan, mestinya sportif mundur dari kerjasama. Begitu juga sebaliknya BPJS Kesehatan harus tegas membela peserta yang dirugikan,” ujar Ibrahim kepada batamnews.co.id, Sabtu (21/5/2016).

Menurut Ibrahim, BPJS bisa memberikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga, sebelum memutuskan kerja sama. 

“Kalau tetap minta iur biaya ya putuskan," kata Ibrahim dengan tegas.

Menurut Ibrahim harapan Faskes lanjutan (RS) juga minta agar proses verifikasi cepat. 

Kalau kurang tenaga bila perlu angkat atau latih honorer dan pembayaran segera setelah disetujui bersama antara verifikator BPJS Kesehatan dengan Direktur rumah sakit.

"Sekarang ada aturan BPJS pembayaran 15 hari setelah disetujui, ya kenapa mesti nunggu 15 hari, kan sudah saling setuju BPJS dan RS. Ini harapan agar cash- flow RS tidak terganggu dengan aturan yang tidak perlu," tuturnya.

Saat ini banyak keluhan kepada rumah sakit di Batam mengenai adanya biaya tambahan bagi pasien BPJS. Selain itu fasilitas kesehatan peserta BPJS juga dibatasi pihak rumah sakit tanpa mengikuti aturan yang ada.

Beberapa rumah sakit yang kerap mendapat keluhan diantaranya RS Awal Bros dan Rumah Sakit Budi Kemuliaan.


[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews