Begini Kenakalan Rumah Sakit Tarik Biaya Tambahan dari Pasien BPJS

Begini Kenakalan Rumah Sakit Tarik Biaya Tambahan dari Pasien BPJS

Ketua IDI Kepulauan Riau dr. Ibrahim (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kepulauan Riau dr. Ibrahim meminta BPJS Kesehatan tegas terhadap rumah sakit yang tak melayani peserta BPJS secara profesional. Apalagi menolak pasien dan membatasi haknya.

Terutama di rumah sakit yang kerap mendapat keluhan-keluhan dari peserta BPJS Kesehatan.

Masyarakat Batam saat ini banyak mengeluhkan iur biaya (biaya tambahan) saat berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Ibrahim mengatakan iur biaya tidak ada kaitan dengan dokter, namun biasanya dilakukan pihak rumah sakit.

“Bukan dokternya, tapi itu mungkin kebijakan manajemen rumah sakit yang seharusnya tidak ada iur biaya,” ujar dia kepada batamnews.co.id, Jumat (20/5/2016).

Dalam perjanjian kerja sama BPJS Kesehatan dengan rumah sakit atau klinik, jelas bahwa klinik (FKTP) dan rumah sakit (FKTL) tidak boleh minta uang tambahan biaya (iur biaya) kepada pasien. 

Hal itu juga diperkuat dengan komitmen pelayanan yang ditandatangani bersama dengan Dinas Kesehatan.

"Jadi kalau ada iur biaya itu pelanggaran iks/ komitmen," kata dr Ibrahim.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews