Terbongkar, Begini Cara Pejabat MA "Atur" Perkara Hukum

Terbongkar, Begini Cara Pejabat MA "Atur" Perkara Hukum

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Agung dianggap sebagai benteng terakhir upaya penegakan hukum di Indonesia. Namun, di lembaga yang dihormati itu beli perkara lazim terjadi. Bagaimana caranya?

Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna kerap mengatur perkara dan menentukan siapa Majelis Hakim yang akan memutus suatu perkara di MA.

Hal tersebut terungkap melalui transkrip pembicaraan antara Andri dengan Kosidah, pegawai Panitera Muda Pidana Khusus di MA.

Transkrip pembicaraan itu dibuka Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat Andri bersaksi dalam persidangan Direktur Utama PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5/2016).

Dalam transkrip itu, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara. Setidaknya ada lima perkara yang dibicarakan antara Andri dengan Kosidah. Perkara tersebut diantaranya, yang berasal dari Tasikmalaya, Pekanbaru, Mataram serta Bengkulu.

Perkara dari Mataram merupakan kasus yang menjerat Ichsan Suaidi selaku terdakwa korupsi. Andri meminta kepada Kosidah agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi dalam perkara tersebut.

Dalam beberapa perkara lainnya, Andi juga mengatur majelis hakim yang diinginkan serta membicarakan jumlah uang yang diperlukan untuk pengurusan perkara-perkara tersebut.

Berikut beberapa potongan percakapan Andri dan Kosidah yang ditunjukkan oleh Jaksa dari KPK:

Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa

Kosidah: Ya mas andre

Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)

Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?

Andri: Pemerintahan Mba

Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA

Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mba?

Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana

Andri: Saya sudah ada di situ belum?

Kosidah: Sekarang Pak Syafrudin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya

Andri: .... Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya

Kosidah: Iya saya juga, Iya siap Mas

Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?

Kosidah: Ok

Andri: Mba untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu

Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi

Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews