Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes

Cerita Fadilah Malarangan, Direktur RSUD Batam yang Beruntun Jadi Tersangka

Cerita Fadilah Malarangan, Direktur RSUD Batam yang Beruntun Jadi Tersangka

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadilah Malarangan. (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur RSUD Embung Fatimah Batam Fadilah Malarangan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan. Sebelumnya, Fadilah sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.

Namun pengadaan alat kesehatan itu ditahun berbeda. Bareskrim Polri menetapkan Fadilah dalam kasus pada tahun 2012, sedangkan Kejaksaan menetapkan Fadilah tersangka dalam kasus pengadaan tahun 2014.

Fadilah ditetapkan tersangka penyidik Bareskrim pada tahun 2015 lalu. Belakangan, pada Mei 2016, Fadilah diumumkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan. 

Sedangkan kasusnya masih seputaran pengadaan alat kesehatan dengan sumber dana dari APBN. 

"Alat bukti sudah cukup untuk menetapkan FM dan RD sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Batam Muhammad Iqbal di Batam kepada wartawan Sabtu lalu.

Selain Fadilah, pihak Kejaksaan juga menetapkan RD, Direktur PT Alexa Mandiri Utama, pemenang tender sebagai tersangka.

Iqbal belum menjelaskan mengenai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan. Saat ini, kata dia, masih ditangan auditor.

Kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan sejak 2014 lalu. Iqbal menuturkan, proses dari penyelidikan hingga penyidikan cukup panjang dan berliku. 

Bahkan Kejaksaan harus mencari bukti pembanding ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Bandung, Bekasi untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti atas kasus ini.

Menurut Iqbal butuh waktu mengungkap kasus tersebut. Apalagi modus yang digunakan tergolong baru dan belum pernah ditemukan sebelumnya.

Sedangkan mengenai barang bukti, kata Iqbal, hingga kini belum dilakukan penyitaan.

Alat bukti yang disita antara lain hanya laptop, UPS, komputer, serta dokumen. Sedangkan alat-alat kesehatannya tidak disita.

Iqbal tak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka lain dari hasil pengembangan. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews