Desakan Pecat Kompol Sigit Meluas

Desakan Pecat Kompol Sigit Meluas

Ilustrasi unjuk rasa (Foto: google)

BATAMNEWS.CO.ID, Yogyakarta - Gerakan pro-demokrasi bernama Gerakan Warga #SelamatkanJogja menggelar demonstrasi menuntut polisi pembubar peringatan Hari Kebebasan Pers Se-Dunia dipecat. Demonstrasi berlangsung di sejumlah tempat pada 10 Mei 2016. 

Di antaranya di halaman kampus APMD, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Universitas Atmajaya, Universitas Gadjah Mada, di depan Taman Pintar, dan Malioboro.

Semula, Gerakan Warga #SelamatkanJogja berencana menggelar aksi di depan Markas Polda DIY, Selasa, 10 Mei 2016. Namun rencana itu dialihkan dengan menggelar aksi secara serempak di beberapa titik lokasi lain karena adanya potensi kekerasan dari kelompok intoleran. Mereka menggelar aksi tandingan di tempat dan waktu yang sama, yakni di kantor Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Gerakan Warga #SelamatkanJogja memilih mengalihkan lokasi aksi karena adanya potensi kekerasan dari kelompok intoleran. "Tidak ada iktikad baik dari kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan kembali terulang di Yogyakarta," kata koordinator umum aksi, Anang Zakaria, seperti dikutip Tempo.co, Selasa, 10 Mei 2016.

Gerakan pro-demokrasi itu membawa poster bergambar wajah Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta Komisaris Sigit Haryadi. Poster itu bertulisan “Pecat Kompol Sigit Haryadi”. Ada pula tulisan “#SelamatkanJogja".

Sigit adalah petugas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta yang memimpin pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di halaman kantor Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Selasa, 3 Mei 2016 malam. Di depan peserta peringatan, ia berteriak bahwa pembubaran itu merupakan perintah Kepala Polda DIY Brigadir Jenderal Prasta Wahyu Hidayat.

Apa yang Sigit sampaikan bertentangan dengan pernyataan Kepala Polda DIY tersebut. Pada Rabu, 4 Mei 2016 pagi, di depan wartawan, Prasta tak mengakui telah memerintahkan Sigit membubarkan acara peringatan itu. "Gerakan Warga #SelamatkanJogja melihat pernyataan dua pejabat kepolisian itu rancu," kata Anang.

Gerakan Warga #SelamatkanJogja berpandangan, Kepala Bagian Operasional Polresta Yogyakarta Komisaris Sigit Haryanto itu melanggar hak kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28 F Undang-Undang Dasar. Selain itu, jaminan hak asasi manusia dalam kemerdekaan berekspresi diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dua aturan itu berisi hak untuk memperoleh informasi dan hak untuk menyebarluaskan informasi atau berekspresi.

Sigit juga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Aturan itu menjamin hak untuk bebas berpikir, berkeyakinan, dan beragama; hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi; serta hak untuk berkumpul dan berserikat. Sigit membiarkan ancaman dan penyerangan kelompok intoleran.

Gerakan Warga #SelamatkanJogja mendesak agar Kepala Polda DIY mencopot jabatan Sigit Haryanto beserta Kepala Satuan Intel Polresta Yogyakarta Komisaris Wahyu Dwi Nugroho, serta Kepala Polsek Umbulharjo Komisaris Tri Adi. Kepala Polda hendaknya juga menginstruksikan kepada jajarannya dari tingkat polda sampai polsek untuk menindak tegas perilaku kelompok intoleran.

AJI Yogyakarta juga telah menyerahkan bukti pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional tersebut ke Mabes Polri, Jumat, 6 Mei 2016 malam. Pasca-pembubaran, Mabes Polri mengirimkan tim untuk mengungkap adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam kasus ini.

AJI Yogyakarta telah menyerahkan bukti pembubaran itu dalam bentuk tiga rekaman video, satu di antaranya ucapan Sigit yang diperintahkan Kepala Polda untuk membubarkan acara. Ada pula satu rekaman suara berisi ucapan Kepala Polda DIY yang membantah telah memerintahkan Sigit.

Anang, yang juga Ketua AJI Yogyakarta, dan Sekretaris AJI Yogyakarta, Bhekti Suryani, telah bertemu dengan Kepala Polda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat di sela acara Media Gathering di Rumah Makan Pringsewu, Sleman. "Di sela pertemuan itu, AJI Yogyakarta menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembubaran peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional di kantor AJI Yogyakarta," kata Anang.

 

[tim]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews