Polisi Ungkap Dugaan Penggelapan Rp783,75 Juta di Galangan Kapal Batam, Seorang Storeman Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pria berinisial DSR alias ASN (41), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan PT Pacific Atlantic Shipyard, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang pria berinisial DSR alias ASN (41), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan dalam jabatan di lingkungan PT Pacific Atlantic Shipyard, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
DSR yang merupakan warga Batu Aji diamankan polisi di kediamannya di kawasan Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan adanya dugaan penggelapan stok barang dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai Rp783,75 juta.
“Terduga pelaku telah diamankan olek Unit Reskrim Polsek Sekupang, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut,” kata Hippal Tua Sirait, Rabu (22/07/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan stok barang pada 2 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan bersama pengawas dari Singapura dan bagian gudang perusahaan.
Dalam pengecekan tersebut, ditemukan adanya selisih jumlah stok barang jenis Golden Bridge Welding Electrode E7024 4.0MMX400MM.
Berdasarkan data pada sistem kantor, jumlah stok tercatat sebanyak 8.292 kotak. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik di gudang, barang yang ditemukan hanya sebanyak 42 kotak. Dengan demikian, terdapat selisih sebanyak 8.250 kotak.
Sebelum temuan tersebut, pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 07.40 WIB, Admin Stok berinisial YL disebut mendapat permintaan dari DSR yang saat itu menjabat sebagai Storeman bagian gudang untuk mengubah jumlah stok dalam sistem agar sesuai dengan jumlah barang secara fisik.
Dalam permintaan tersebut, YL diduga dijanjikan uang sebesar Rp5 juta. Namun, permintaan itu ditolak dan YL kemudian melaporkannya kepada pihak atasan.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 2 Juli 2026.
“Kasus ini bermula dari adanya laporan pihak perusahaan terkait selisih stok barang dalam jumlah besar. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan satu orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Hippal.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya 20 lembar dokumen Purchase Order periode 1 Juli 2025 hingga 1 Juli 2026, 20 lembar Delivery Order dari PT Jaguar Asia, 20 lembar faktur atau invoice pembelian elektroda, serta satu lembar surat pengakuan dari terlapor kepada manajemen perusahaan.
Saat ini DSR alias ASN masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sekupang. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penggelapan stok barang tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang yang dilaporkan hilang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai dengan hasil penyidikan,” pungkas Hippal.

Komentar Via Facebook :