Daftar Pejabat Baru Kejagung, Kuntadi Resmi Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Gedung kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Jakarta, Batamnews - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung. Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya.
Salah satu nama yang masuk dalam Keppres tersebut adalah Kuntadi. Ia ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang definitif.
Berikut lima nama pejabat baru yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut:
- Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. - Wakil Jaksa Agung
- Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Dr. Kuntadi, S.H., M.H. - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
- Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung
- Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. - Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung
Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Hari Ini, Gantikan Nanik S Deyang
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa Keppres akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Penyerahan dokumen itu menjadi dasar pelantikan para pejabat baru.
"Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres tersebut adalah, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurut Pras, pengangkatan para pejabat itu sudah sah secara formil melalui Keppres. Mereka tidak perlu dilantik langsung oleh Presiden Prabowo. Nama-nama yang tercantum sudah otomatis mengisi jabatan baru di Kejagung.
Sebelumnya, Prasetyo menyampaikan bahwa Keppres Jampidsus definitif baru akan terbit setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari posisi tersebut.
"Kembali kami sampaikan bahwa minggu yang lalu Bapak Jaksa Agung telah secara resmi berkirim surat kepada Bapak Presiden berkenaan dengan usulan nama Pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu yang bersangkutan yang saat itu menjabat mengajukan pengunduran diri," jelas Pras di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Baca juga: Angin Puting Beliung Sapu PT VME di Batu Ampar, Kerusakan Parah Terjadi
Prasetyo menambahkan, usulan Jampidsus dan sejumlah pejabat lainnya yang diajukan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melalui proses penilaian di Tim Penilaian Akhir.
"Waktu itu kami juga menyampaikan bahwa kami mohon waktu untuk dibahas sesuai dengan mekanisme di tim penilaian akhir," ujarnya.
"Dan insyaallah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," imbuh Prasetyo.

Komentar Via Facebook :