Siepropam Polres Kepulauan Anambas Tindak Lanjuti Informasi Melalui Pendalaman Fakta
Kantor Mapolres Anambas.
Anambas, Batamnews — Polres Kepulauan Anambas melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Siepropam) menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat tentang dugaan kepemilikan usaha pasir dan alat berat oleh seorang anggota Polri di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu, 4 Juli 2026.
Langkah klarifikasi dan pendalaman fakta itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Unit Paminal Siepropam Polres Kepulauan Anambas melakukan pendalaman dengan mengedepankan prinsip objektivitas serta berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Polri.
Baca juga: POPDA X Kepri 2026 Resmi Dibuka, 10 Cabang Olahraga Dipertandingkan Sepekan Penuh
Berdasarkan hasil klarifikasi, lahan yang menjadi objek pemberitaan merupakan tanah milik pribadi yang diperoleh secara sah pada tahun 2020 melalui proses transaksi dengan pemilik sebelumnya.
Awalnya lahan tersebut direncanakan untuk kegiatan perkebunan. Namun setelah diketahui terdapat kandungan pasir di sebagian area, material itu dimanfaatkan secara terbatas.
Hasil pendalaman menunjukkan pemanfaatan pasir dilakukan dalam jumlah kecil untuk kebutuhan pribadi serta membantu pembangunan masyarakat di sekitar lokasi, termasuk pembangunan tempat ibadah. Aktivitas itu hanya dilakukan di area lahan milik sendiri dan tidak berlangsung dalam skala besar maupun bersifat komersial.
Kendaraan dan alat yang digunakan dalam kegiatan tersebut diketahui memiliki dokumen kepemilikan lengkap dan sah, termasuk STNK serta bukti pembelian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari hasil klarifikasi diketahui aktivitas pemanfaatan pasir telah berhenti sejak akhir tahun 2024. Sebagian besar lokasi yang sebelumnya dimanfaatkan telah ditutup kembali dan direncanakan untuk pengembangan usaha perikanan serta perkebunan milik pribadi.
Siepropam Polres Kepulauan Anambas menegaskan pengawasan dan monitoring akan terus dilakukan terhadap setiap informasi yang berkembang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terseret Sengketa Lahan 112 Hektare di Karimun
Polres Kepulauan Anambas mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diharapkan memberi ruang bagi proses klarifikasi berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya Polri memperkuat kepercayaan publik melalui pengawasan internal yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap informasi yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :