SPMB Kepri 2026 Dikritik DPRD, Ribuan Calon Siswa Tak Lolos, Sistem Seleksi Dinilai Amburadul
Ketua Komisi III DPRD Kepri, Tedi Jun Askara. (Foto: istimewa)
Tanjungpinang, Batamnews — Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 menuai gelombang protes. Sejumlah orang tua murid mengaku kecewa karena sistem seleksi dinilai tidak memberi kepastian, membingungkan, bahkan mengabaikan prestasi akademik siswa selama menempuh pendidikan di SMP.
Kritik keras datang dari Ketua Komisi III DPRD Kepri, Tedi Jun Askara. Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini berlangsung carut marut dan justru mempersulit calon siswa untuk memperoleh akses pendidikan.
Tedi menilai, Dinas Pendidikan Kepri terlalu bertumpu pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), sementara nilai rapor siswa dari kelas VII hingga IX sama sekali tidak menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
"Orang tua banyak yang kecewa. Anak-anak mereka memiliki prestasi di sekolah, tetapi tidak mendapat pengakuan dalam proses seleksi. Kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kepri untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan SPMB ini," tegas Tedi kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, banyak orang tua mengeluhkan anak mereka gagal diterima di sejumlah SMA negeri favorit, seperti SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, dan SMAN 5 Tanjungpinang. Kondisi tersebut dinilai semakin memperlihatkan buruknya pelaksanaan SPMB tahun ini.
Tak hanya itu, Tedi juga mempertanyakan penerapan jalur domisili. Menurutnya, calon siswa yang tinggal dekat dengan sekolah seharusnya menjadi prioritas melalui sistem penghitungan jarak tempat tinggal. Namun kenyataannya, banyak yang justru ditolak dan diarahkan mengikuti pendaftaran gelombang kedua.
"Ini justru menambah beban orang tua. Kalau akhirnya harus ada gelombang kedua, berarti ada yang salah dengan sistem yang dibangun. Katanya lebih baik, tapi kenyataannya malah amburadul dan ribuan calon siswa tidak tertampung," katanya.
Kritik serupa sebelumnya juga disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kepri, Rudi Chua. Legislator yang membidangi sektor pendidikan itu menilai pelaksanaan SPMB 2026 memunculkan banyak persoalan yang dikeluhkan masyarakat.
Keluhan tersebut mulai dari penggunaan nilai TKA sebagai penentu utama, aturan domisili, hingga persyaratan Kartu Keluarga yang dinilai merugikan sebagian calon siswa.
Sebagai bentuk respons, Rudi membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Melalui media sosialnya, ia mengajak orang tua maupun wali murid yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan disertai bukti dan data pendukung melalui WhatsApp di nomor 0812-6113-601.
"Bagi masyarakat atau wali murid yang merasa dirugikan dalam sistem seleksi penerimaan murid baru SMA/SMK Provinsi Kepri tahun 2026, silakan menyampaikan laporan dengan melampirkan bukti atau data yang konkret," tulis Rudi.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh Batamnews, sedikitnya 3.874 calon siswa belum berhasil diterima di SMA/SMK negeri di empat kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Rinciannya meliputi:
-
Kota Batam: 3.264 calon siswa
-
Kota Tanjungpinang: 409 calon siswa
-
Kabupaten Karimun: 149 calon siswa
-
Kabupaten Bintan: 52 calon siswa
Besarnya jumlah calon siswa yang belum tertampung semakin memperkuat desakan agar Pemerintah Provinsi Kepri, khususnya Dinas Pendidikan, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026 agar proses penerimaan peserta didik berjalan lebih adil, transparan, dan tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Komentar Via Facebook :