14 Pemerkosa Yuyun Siswi 14 Tahun Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara

14 Pemerkosa Yuyun Siswi 14 Tahun Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara

Rekonstruksi pemerkosaan terhadap Yuyun yang dilakukan 14 orang ABG (Foto: Istimewa/Rakyat Bengkulu)

BATAMNEWS.CO.ID, Bengkulu - Kasus pemerkosaan Yuyun (14) mendapat perhatian luas dari khalayak. Siswi SMP di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, diperkosa secara beramai-ramai oleh 14 orang pelaku.

Polisi menangkap 12 orang pelaku, sedangkan dua orang lagi masih buron. Keempat belas tersangka saat ini terancam hukuman 30 tahun penjara.   

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan para tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.  

"Pemberkasan kami pisah. Tujuh orang tersangka yang masih di bawah umur dijadikan satu berkas, sementara lima lain dijadikan satu berkas karena sudah masuk kategori dewasa," ujar Kapolres Rejang Lebong, Senin (2/5/2016).

Dari 14 pelaku, 12 di antaranya ditangkap dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup. Dua di antaranya adalah kakak kelas Yuyun berinisial FE dan SP. Sepuluh tersangka lainnya adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, dan SA. Lima inisial terakhir merupakan tersangka yang berusia 17 tahun.

Sementara itu, dua pelaku lain berinisial BE dan CH sudah diamankan tetapi belum pemberkasan. "Yang dua lagi sengaja dilakukan pemberkasan terpisah karena kita kekurangan penyidik," kata Dirmanto.

Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra saat dikonfirmasi menjelaskan, sesuai dengan pengakuan para tersangka, awalnya DE, FE, AL dan SU berpesta minuman keras jenis tuak yang dibeli di salah satu warung di Desa Kasie Kasubun. Dalam kondisi mabuk, mereka pergi ke pinggir jalan dan bertemu 10 tersangka lain.

Saat itulah melintas korban Yuyun yang baru pulang dan masih mengenakan seragam SMP. Mereka memerkosa dan membunuh Yuyun serta membuang jasadnya ke jurang sedalam 5 meter.

"Secara bersama-sama mereka menyekap, memperkosa secara bergiliran, memukuli, mengikat dan membuang tubuh korban ke dalam jurang," ucap Eka seperti dikutip liputan6.com.

Menurut Eka, lima orang tersangka tercatat sebagai pelajar dan sisanya merupakan remaja putus sekolah. Kepada polisi, mereka mengaku sering menonton film porno yang diputar melalui DVD di rumah yang sering ditinggal orangtua ke kebun dan menonton adegan porno melalui telepon genggam.

Kini, para ABG itu menunggu pelimpahan berkas perkara dari tim penyidik Polres Rejang Lebong kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.

"Kami tinggal merampungkan pemberkasan secara administrasi saja, tidak ada kendala. Semua sudah terpenuhi, dalam minggu ini juga kami limpahkan," kata Eka.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews