Sidang Dju Seng Ungkap Pematangan Lahan Mangrove Tanpa Izin, Kerugian Negara Capai Rp23,7 Miliar
Meigen Pranata, karyawan PT Blue Sky Solar Indonesia yang menjadi terdakwa dalam sidang perkara dugaan pencurian material panel surya Selasa, 2 Juni 2026 ( Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam persidangan itu, terungkap bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan perusahaan milik terdakwa Dju Seng berlangsung tanpa izin.
Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Dirut Agrilindo Dituntut 6 Bulan Bui dan Rp2 Miliar, Begini Cerita Perkara Lahan Rempang
"Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ucap majelis hakim.
Seorang saksi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam menjelaskan di hadapan majelis hakim bahwa BP Batam selama ini menerbitkan dokumen alokasi lahan untuk kepentingan investasi. Hal itu dilakukan meskipun sebagian lokasi masih berstatus kawasan hutan atau proses pelepasannya belum selesai.
Kebijakan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Dalam perkara ini, Dju Seng didakwa sebagai Direktur PT Tunas Makmur Sukses sekaligus Direktur PT Sri Indah Barelang. Jaksa menuduh terdakwa memerintahkan kegiatan pematangan lahan sejak Mei hingga Oktober 2023 di kawasan Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung.
Pekerjaan dilakukan menggunakan metode cut and fill. Material tanah dari dataran tinggi diangkut menggunakan dump truck lalu ditimbunkan ke area mangrove yang tergenang air. Setelah itu, lahan diratakan dengan buldoser.
Jaksa menyebut aktivitas itu meluas hingga sekitar 18 hektare. Namun hasil olah tempat kejadian perkara dan pelacakan GPS menunjukkan area yang masuk kawasan hutan lindung mencapai 5,989 hektare.
Rinciannya, sekitar 2,021 hektare berada di dalam area Penetapan Lokasi milik perusahaan terdakwa yang tidak diajukan untuk memperoleh Fatwa Planologi. Sementara 3,968 hektare lainnya berada di luar seluruh area Penetapan Lokasi yang dimiliki perusahaan terdakwa.
Persidangan juga mengungkap bahwa petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam telah memberikan peringatan sejak Mei 2023. Pada September 2023, KPHL mengeluarkan surat teguran agar aktivitas dihentikan karena telah memasuki kawasan hutan lindung.
Namun menurut dakwaan, pekerjaan tetap berlangsung hingga akhirnya dihentikan pada 5 Oktober 2023. Saat itu tim KPHL bersama penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan 11 dump truck dan satu unit buldoser.
BP Batam kemudian turut mengeluarkan surat peringatan pada Oktober 2023 karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi izin pematangan lahan.
Fakta menarik terungkap dalam sidang. Izin pematangan lahan baru diajukan perusahaan terdakwa pada April 2024, sekitar enam bulan setelah kegiatan dihentikan aparat. Permohonan itu kemudian disetujui BP Batam pada Juni 2024. Bahkan pada Februari 2025, izin tersebut kembali diperpanjang selama tiga bulan.
Jaksa menilai penerbitan izin setelah kegiatan berlangsung tidak menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi sebelumnya. Sebab aktivitas yang dipersoalkan dilakukan pada periode Mei hingga Oktober 2023, saat izin pematangan lahan belum dimiliki.
Dua ahli yang dihadirkan penyidik menghitung dampak ekologis dan ekonomi akibat kerusakan mangrove tersebut. Ahli kehutanan menyatakan penimbunan telah menghilangkan pengaruh pasang surut air laut sehingga mengubah ekosistem mangrove menjadi daratan.
Sementara ahli valuasi lingkungan menghitung total kerugian negara mencapai lebih dari Rp23,7 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat hilangnya jasa ekosistem mangrove sekitar Rp19,8 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp3,96 miliar.
Dalam sidang Kamis itu, tim kuasa hukum Dju Seng meminta majelis hakim menghadirkan saksi dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun majelis menyatakan pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan akan didahulukan sebelum mempertimbangkan permintaan tersebut.
Usai mendengarkan keterangan saksi dari BP Batam, majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi tambahan dari jaksa.
Kasus ini mendapat perhatian publik di Batam. Terdakwa Dju Seng tidak ditahan di rumah tahanan negara, melainkan berstatus tahanan kota.
Sebelumnya, majelis hakim telah menolak eksepsi yang diajukan terdakwa pada April 2026 dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dalam sejumlah sidang sebelumnya, beberapa pekerja proyek mengaku menjalankan pekerjaan atas perintah Dju Seng dan menerima pembayaran operasional dari perusahaan yang dipimpinnya.
Jaksa mendakwa Dju Seng melanggar ketentuan pidana kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan secara tidak sah oleh korporasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Komentar Via Facebook :