Dirut Agrilindo Dituntut 6 Bulan Bui dan Rp2 Miliar, Begini Cerita Perkara Lahan Rempang

Dirut Agrilindo Dituntut 6 Bulan Bui dan Rp2 Miliar, Begini Cerita Perkara Lahan Rempang

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, Saat Menunjukan Foto Lahan Yang Membuat Pengusaha di Batam Diterapkan Sebagai Tersangka, Kamis (5/2) sore. Dok. Batamnews.

Nurjali

Batam, Batamnews – Ada babak baru dalam kisah sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Kalat, Pulau Rempang. Sosok kunci di balik PT Agrilindo Estate, yaitu Direktur Utama Bowie Yoenathan, kini resmi dituntut pidana.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaek Hasibuan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu, 3 Juni 2026. Di depan Majelis Hakim yang dipimpin Mona, jaksa dengan tegas meminta Bowie merasakan konsekuensi hukum.

Apa tuntutannya? Enam bulan penjara dan denda Rp2 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, Bowie harus mendekam tambahan 290 hari di balik jeruji besi.

Cerita panjang ini berawal dari lahan seluas 175,39 hektar di Tanjung Kelingking, Pantai Kalat, Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga: Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Langsung Ditahan Kejagung

Dulu, PT Agrilindo Estate memang punya izin usaha jasa lingkungan untuk wisata alam. Namun, pemerintah mencabut izin tersebut pada Juni 2023 karena dianggap tak sesuai peruntukan.

Meski izin sudah dicabut, ceritanya tak berhenti di situ. Perusahaan disebut tetap "betah" menguasai lahan. Mereka memasang pagar, mendirikan pos jaga, memasang papan nama, bahkan menempatkan petugas keamanan.

BP Batam pun sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan dan perintah pengosongan. Tapi, hingga Desember 2025, lahan itu masih dikuasai. Akhirnya, BP Batam melaporkan Bowie ke Polda Kepri.

Jaksa dalam persidangan menegaskan bahwa posisi hukum lahan itu sudah tidak bisa diganggu gugat. Sejak 2024, kawasan tersebut resmi dilepaskan dari status hutan dan menjadi Area Peruntukan Lainnya (APL). Artinya, pengelolaan penuh ada di tangan BP Batam sebagai wakil negara.

Karena itu, tindakan Bowie mempertahankan lahan dinilai sebagai penguasaan tanpa hak.

Dalam dakwaannya, jaksa menyodorkan dua pasal alternatif. Namun, tuntutan yang dibacakan kemarin mengarah pada pelanggaran Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Selain pidana pokok, jaksa juga minta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan:  

  •  Memerintahkan pengosongan lahan.  
  •  Membongkar seluruh bangunan di lokasi sengketa.  
  •  Menyerahkan lahan itu ke BP Batam maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan tetap.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Direktur PT Agrilindo Estate Tersangka Kasus Lahan Rempang

Perkara ini terdaftar dengan nomor 129/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm. Sidang pertama digelar 24 Februari 2026, dan tuntutan JPU sendiri sempat tiga kali ditunda sebelum akhirnya dibacakan kemarin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa maupun PN Batam mengenai tuntutan tersebut. Juga belum diketahui apakah Bowie akan mengajukan pembelaan (pledoi) atau bersikap lain.

Kisah perkara lahan Rempang ini masih berlanjut. Kini, bola panas ada di tangan Majelis Hakim untuk memutuskan nasib sang direktur utama.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :