Kejagung Ungkap Insentif Rp6 Juta per Hari SPPG Jadi Temuan Korupsi MBG, 3 Mantan Pejabat BGN Tersangka

Kejagung Ungkap Insentif Rp6 Juta per Hari SPPG Jadi Temuan Korupsi MBG, 3 Mantan Pejabat BGN Tersangka

Penahanan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyelewengan insentif program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka diduga mengkorupsi dana insentif sebesar Rp6 juta per hari yang diberikan kepada setiap Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan besaran insentif yang diselewengkan tersebut. 

"Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca juga: Dirut Agrilindo Dituntut 6 Bulan Bui dan Rp2 Miliar, Begini Cerita Perkara Lahan Rempang

Kendati demikian, Kejagung belum membeberkan modus penyelewengan yang dilakukan para tersangka. Syarief mengaku hal itu masih menjadi materi penyidikan yang terus didalami.

"Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu," ujarnya.

Syarief juga menegaskan bahwa fokus penyidikan saat ini masih pada tindak pidana korupsi. Belum ada pengembangan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Untuk saat ini belum, kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka diduga melakukan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Para tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi tertentu secara melawan hukum untuk menjadi mitra SPPG. Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa juga tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, keuangan negara berpotensi dirugikan.

Baca juga: WNA Singapura Ditemukan Meninggal di Apartemen Pollux Habibie Batam, Polisi: Diduga karena Sakit

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni 2026. Dadan, Lodewyk, dan Sony ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :