Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Direktur PT Agrilindo Estate Tersangka Kasus Lahan Rempang
Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Dr. Nona Pricillia Ohei, Saat Menunjukan Foto Lahan Yang Membuat Pengusaha di Batam Diterapkan Sebagai Tersangka, Kamis (5/2) sore. Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews - Direktur PT Agrilindo Estate (AE), seorang pengusaha ternama berinisial By (63), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepulauan Riau. Ia diduga secara melawan hukum tidak mengembalikan lahan seluas 175,39 hektare milik BP Batam di Pulau Rempang, meski izin perusahaannya telah dicabut.
"Lahan tersebut berada di wilayah strategis pengembangan kawasan Rempang, seharusnya berada di bawah kewenangan penuh BP Batam," tegas Direktur Reskrim Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, dalam konferensi pers Kamis, 5 Februari 2026 sore.
Perkara ini berawal dari laporan BP Batam dua tahun lalu. Ronni menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mencabut izin PT Agrilindo Estate pada 2023.
Baca juga: Hukuman Mati Dituntut untuk 6 Tersangka Penyimpan 2 Ton Sabu di Batam
Pencabutan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan perusahaan di Pengadilan Tata Usaha Negara ditolak.
"Meski izin telah dicabut dan ada perintah pembongkaran dari BP Batam, PT Agrilindo Estate diduga masih memanfaatkan lahan tersebut," ujar Ronni.
Padahal, berdasarkan surat keputusan Menteri LHK, lahan itu telah resmi menjadi area di bawah pengelolaan BP Batam.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan 23 jenis barang bukti, termasuk dokumen perizinan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepri, hingga BP Batam. Tersangka By dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan jo UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 KUHP.
"Tersangka telah diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ronni.
Baca juga: Dituntut Mati Atas 2 Ton Sabu, Fandi Ramadan Berteriak: Hukum Indonesia Tidak Adil
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam dikatakan mengalami kerugian karena tidak dapat mengelola lahan seluas 175,39 hektare di kawasan strategis Rempang.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak tergiur tawaran pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.

Komentar Via Facebook :