Kasus Jual Beli Titik MBG Rp400 Juta Masuk Tahap Penyidikan, Kejari Batam Terima SPDP
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo saat memimpin konferensi pers soal penipuan dan atau penggelapan jual beli titik SPPG di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Penanganan kasus dugaan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Batam kini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang terkait perkara yang diduga merugikan korban hingga Rp400 juta tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Syah Putra, mengatakan SPDP tersebut diterima pihaknya pada 3 Juni 2026.
"Kami sudah menerima SPDP Nomor: B/SPDP/95/V/RES.1.11/2026/Reskrim yang kami terima tanggal 3 Juni 2026 dengan terlapor Hotlina Malau," kata Iqram kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski proses penyidikan telah dimulai, Iqram menegaskan bahwa dokumen SPDP yang diterima kejaksaan belum memuat nama tersangka.
"SPDP-nya belum ada tersangkanya," ujarnya.
Menurut dia, kewenangan menetapkan tersangka sepenuhnya masih berada di tangan penyidik kepolisian. Kejaksaan baru akan melakukan koordinasi lebih lanjut setelah penyidik menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kewenangan masih di penyidik. Pastinya jika sudah penetapan tersangka, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," kata dia.
Sebelumnya, Polresta Barelang telah menyatakan kasus dugaan praktik jual beli titik SPPG senilai Rp400 juta itu naik ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan penyidik masih menunggu hasil gelar perkara sebelum mengambil langkah penetapan tersangka.
"Sekarang sudah penyidikan, tetapi tersangka belum ditahan. Nanti ada tahapan gelar perkara, baru penetapan tersangka," kata Anggoro pada Selasa (2/6/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HO melaporkan dugaan penipuan terkait penawaran dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta setelah dijanjikan memperoleh dua titik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pada awal Maret 2026 korban ditawari dua titik SPPG oleh seseorang berinisial I. Selanjutnya, korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan seorang perempuan berinisial HM yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Gema Solidaritas Nusantara (GSN).
HM disebut menawarkan dua titik SPPG dengan harga masing-masing Rp200 juta. Pada 3 Maret 2026, kedua pihak menandatangani perjanjian kerja sama di sebuah kantor notaris di Bengkong. Setelah itu, korban mentransfer dana sebesar Rp400 juta ke rekening HM.
Namun, titik SPPG yang dijanjikan tidak pernah beroperasi. Upaya korban untuk meminta pengembalian dana juga tidak membuahkan hasil.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus sebelumnya mengungkapkan bahwa dua titik yang diperjualbelikan merupakan bagian dari tujuh titik resmi milik Yayasan GSN. Hasil penyelidikan menunjukkan pihak yang menawarkan titik tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memperjualbelikannya.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026. Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan maupun penggelapan.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG dilakukan secara gratis melalui mekanisme resmi tanpa pungutan biaya apa pun. Karena itu, pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan uang dipastikan tidak mewakili prosedur resmi pemerintah.
Saat ini, penyidik Polresta Barelang masih melengkapi alat bukti dan menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Komentar Via Facebook :