PN Batam Respons Aksi Massa soal Dju Seng, Status Pencekalan Akan Dicek

PN Batam Respons Aksi Massa soal Dju Seng, Status Pencekalan Akan Dicek

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena. (Foto. Istimewa).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam merespons aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam di depan kantor PN Batam, Kamis (4/6/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti pengawasan terhadap Dju Seng, terdakwa kasus dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, yang saat ini menjalani proses persidangan dengan status tahanan kota.

Juru Bicara PN Batam, Vabianes Stuart Wattimena, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat dan akan menindaklanjutinya, termasuk terkait status pencegahan bepergian atau pencekalan terhadap terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Menurut Vabianes, masukan dari masyarakat tersebut menjadi perhatian serius bagi pengadilan dan akan ditelusuri lebih lanjut.

“Terkait apakah sudah dilakukan pencekalan terhadap terdakwa atau belum, saya akan cek kembali kondisinya seperti apa di lapangan. Karena ini sudah menjadi masukan resmi dari masyarakat, tentu ini menjadi atensi khusus bagi kami,” ujar Vabianes.

Ia menjelaskan, kewenangan pengawasan terhadap terdakwa yang berstatus tahanan kota tidak berada di bawah pelaksanaan operasional Pengadilan Negeri. Tugas tersebut, kata dia, merupakan tanggung jawab Kejaksaan sebagai pihak yang menjalankan penetapan pengadilan.

Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penetapan Majelis Hakim terkait pengalihan jenis penahanan, termasuk melakukan pengawasan terhadap terdakwa yang menjalani tahanan kota maupun tahanan rumah.

“Pelaksanaan penetapan hakim terkait pengalihan jenis penahanan dilakukan oleh Kejaksaan. Untuk pengawasan terdakwa yang berstatus tahanan kota atau tahanan rumah juga berada di bawah kewenangan Kejaksaan,” jelasnya.

Meski demikian, Vabianes memastikan PN Batam tidak akan mengabaikan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim yang menangani perkara tersebut guna menyampaikan berbagai masukan yang diterima.

“Langkah selanjutnya, saya sebagai juru bicara PN Batam akan segera berkoordinasi langsung dengan Majelis Hakim yang menangani perkara Dju Seng. Itu saja, sudah cukup,” tegasnya.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam menggelar aksi damai di depan PN Batam. Dalam aksi tersebut, massa meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dalam perkara dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :