Pelaku Jambret Mahasiswi di Simpang BI Batam Ditangkap Saat Bersembunyi di Batara Raya

Pelaku Jambret Mahasiswi di Simpang BI Batam Ditangkap Saat Bersembunyi di Batara Raya

Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota Bersama URC Subdit Jatanras Polda Kepri Tangkap Pelaku Jambret di Batam Kota, Selasa (2/6/2026) malam. (Foto: Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pelarian seorang pria yang diduga menjambret ponsel milik mahasiswi di kawasan Batam Kota akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subdit Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari.

Pelaku M. Husnaini (23) ditangkap pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Perumahan Batara Raya, Batam Kota. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang masuk pada 27 Mei 2026.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto menjelaskan, pelaku diduga melakukan aksi jambret terhadap seorang mahasiswi bernama Puput Fitriani (19).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Ponsel milik korban diletakkan di dashboard kendaraan. Ketika berhenti di lampu merah dekat belokan Kantor Bank Indonesia, pelaku yang datang dari arah belakang langsung melancarkan aksinya.

“Korban saat itu sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Handphone milik korban diletakkan di dashboard sepeda motor. Ketika berhenti di lampu merah di belokan Kantor Bank Indonesia, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban sebelum melarikan diri,” ujar Iptu Rahmat kepada Batamnews.co.id, Rabu (3/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Perumahan Batara Raya. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Rahmat.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo warna emas, satu helm merek Scoopy warna putih, serta satu jaket hitam yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Batam Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Rahmat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :