Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Mulai dari Laporan Polisi hingga Terbit Pengganti

Cara Mengurus Sertipikat Tanah Hilang, Mulai dari Laporan Polisi hingga Terbit Pengganti

Ilustrasi sertipikat tanah.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kehilangan sertipikat tanah kerap menjadi momok bagi pemilik lahan. Dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah itu bisa hilang karena berbagai sebab, mulai dari tercecer, perpindahan tempat tinggal, bencana alam, hingga pencurian.

Namun masyarakat tidak perlu panik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat tanah yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Shamy menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat kehilangan tersebut nantinya menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah tersebut apabila masih tersedia.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Dalam prosesnya, penggantian sertipikat tidak dilakukan secara instan. ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan maupun sengketa atas tanah yang dimaksud.

Apabila seluruh tahapan berjalan lancar dan tidak ditemukan persoalan hukum, maka ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya.

“Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Shamy Ardian.

Layanan penerbitan sertipikat pengganti ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, warga yang mengalami kehilangan sertipikat diimbau tetap tenang, namun segera mengurus proses penggantiannya melalui jalur resmi agar terhindar dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Sistem digital yang terintegrasi memungkinkan data pertanahan tersimpan lebih aman dan tetap dapat diakses meskipun dokumen fisik hilang atau rusak.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :