Cemburu Dibakar Emosi, Pria di Batam Siram Wajah Rival dengan Air Keras

Cemburu Dibakar Emosi, Pria di Batam Siram Wajah Rival dengan Air Keras

Tersangka Penyiraman Air Keras kepada Korban Berinisial FL (24). Tersangka bernama Andre Gunawan (27) saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sagulung, Sabtu 30 Mei 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Rasa cemburu berujung tindak kriminal. Seorang pria berinisial AG (27) diamankan Unit Reskrim Polsek Sagulung setelah diduga menyiramkan air keras atau air aki ke wajah seorang pria berinisial FL (24) di kawasan Alfamart Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat serangan itu, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan mata hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, tersangka terlebih dahulu menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di kawasan Alfamart Sei Binti.

"Awalnya pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menghubungi korban dan mengajak bertemu di Alfamart Sei Binti. Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Anwar, Sabtu (30/5/2026).

Setelah tiba di lokasi, tersangka yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna abu-abu langsung mendekati korban. Tanpa banyak percakapan, pelaku kemudian menyiramkan cairan air aki ke arah wajah korban.

"Setelah melihat korban berada di Alfamart Sei Binti, tersangka langsung menyiram wajah korban menggunakan air aki, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian," katanya.

Korban yang mengalami luka akibat siraman cairan tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk mendapatkan pertolongan medis. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka pada bagian wajah dan mata.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu pelaku.

Hasilnya, kurang dari satu hari setelah kejadian, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka. Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, AG diamankan saat berada di sebuah hotel di kawasan Sagulung.

"Unit Reskrim Polsek Sagulung kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Sagulung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Anwar.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga dipicu rasa cemburu. Tersangka mengaku sakit hati karena korban kerap menghubungi dan mengirim pesan kepada pacarnya.

"Tersangka mengaku cemburu karena korban sering menghubungi pacarnya. Hubungan tersangka dengan pacarnya sendiri telah berjalan sekitar dua tahun," ungkap Anwar.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan tingkat luka yang dialami korban dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :