Dituding Reklamasi Ilegal di Barelang, PT KBM Bantah Keras dan Klaim Kantongi Semua Izin
Penampakan luasan aktivitas reklamasi PT Kerabat Budi Mulia yang diduga ilegal di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah yang terhubung dengan DAM Tembesi. Minggu, 26 April 2026 (Dok. Akar Bhumi Indonesia)
Batam, Batamnews - Polemik proyek pembangunan kawasan wisata di sekitar Jembatan Tengku Fisabilillah atau Jembatan I Barelang memasuki babak baru.
Setelah organisasi lingkungan Akar Bumi Indonesia (ABI) melaporkan dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan PT Kerabat Budi Mulia (KBM) ke Kementerian Lingkungan Hidup pada 26 Mei 2026, perusahaan tersebut akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Laporan ABI merupakan pengaduan kedua yang ditujukan kepada PT KBM dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, organisasi lingkungan itu juga melaporkan aktivitas pematangan lahan yang dilakukan perusahaan di kawasan daerah tangkapan air (catchment area) DAM Tembesi.
Dalam siaran pers tertanggal 26 Mei 2026, ABI menyebut menemukan dugaan reklamasi yang tidak sesuai prosedur di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah, Batam.
Organisasi tersebut mengaku menerima aduan masyarakat pada 27 April 2026 mengenai aktivitas penimbunan di sekitar Jembatan I Barelang.
Berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan tim advokasi ABI, ditemukan aktivitas penimbunan pada area sekitar tujuh hektare yang merupakan Penetapan Lokasi (PL) milik PT KBM. Namun, luas reklamasi yang telah terealisasi belum dapat dipastikan karena kegiatan disebut masih berlangsung.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyatakan pihaknya menemukan dugaan keterkaitan antara aktivitas reklamasi tersebut dengan pemotongan bukit di kawasan catchment area DAM Tembesi.
“Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan I,” kata Hendrik, Sabtu (30/5/2026).
Menurut ABI, aktivitas penimbunan dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material yang lazim digunakan dalam proyek reklamasi.
Organisasi itu menilai kondisi tersebut berpotensi menyebabkan sedimentasi di kawasan perairan sekitar Jembatan I Barelang yang memiliki arus cukup kuat. Dampak yang dikhawatirkan antara lain penurunan kualitas air, kerusakan habitat biota laut, pendangkalan perairan, hingga gangguan terhadap aktivitas nelayan.
Selain menyoroti aktivitas di kawasan pesisir, ABI juga mengaitkan proyek tersebut dengan pembangunan yang berlangsung di daerah tangkapan air DAM Tembesi.
Organisasi Nirlaba Independen itu menilai kawasan tersebut memiliki fungsi strategis sebagai penyangga cadangan air baku Kota Batam dan seharusnya mendapat perlindungan khusus.
Hendrik memperingatkan bahwa aktivitas pembukaan lahan, pemotongan bukit, dan penimbunan badan air berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi waduk, serta menurunkan kualitas air baku.
Atas dasar temuan itu, ABI melaporkan dugaan pelanggaran kepada Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat pengaduan Nomor 767/ABI/KLH/ADUAN/V/2026.
Surat itu juga ditembuskan kepada Komisi XII DPR RI, BP Batam, PSDKP Batam, Ombudsman Kepulauan Riau, Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Sumatera, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Mereka juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas reklamasi, memeriksa legalitas pemanfaatan ruang laut, mengevaluasi alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air, serta memastikan adanya pemulihan lingkungan jika ditemukan pelanggaran.
Empat hari setelah laporan itu dilayangkan, PT KBM menyampaikan klarifikasi kepada publik. Dalam keterangan tertulis tertanggal 30 Mei 2026, perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan kawasan wisata di sekitar Jembatan I Barelang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas PT KBM, Sape Liga Guntur, menyatakan perusahaan telah mengantongi berbagai dokumen perizinan yang dipersyaratkan pemerintah. Menurut dia, izin yang dimiliki mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perizinan kehutanan, izin cut and fill, serta sertifikat lahan yang sah.
“Seluruh tahapan yang kami jalankan telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait yang ingin memperoleh informasi mengenai legalitas dan dokumen perizinan proyek ini,” ujar Guntur.
Perusahaan juga membantah adanya reklamasi ilegal sebagaimana dituduhkan ABI. Menurut Guntur, aktivitas yang berlangsung saat ini bukanlah reklamasi, melainkan pekerjaan pemasangan batu miring untuk perlindungan tebing pada area yang telah memiliki Penetapan Lokasi dari BP Batam.
“Pekerjaan yang dilakukan adalah pengamanan tebing dan penataan kawasan. Setelah tahap ini selesai, area tersebut akan ditata dengan hamparan pasir putih sebagai fasilitas penunjang destinasi wisata,” kata dia.
PT KBM menyebut pembangunan kawasan wisata tersebut berpotensi menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar melalui pembukaan lapangan kerja maupun tumbuhnya sektor usaha pendukung pariwisata.
Perusahaan juga mengklaim telah melakukan komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat sebelum proyek berjalan dan memperoleh dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat serta organisasi kemasyarakatan setempat.
Menurut dia, seluruh aktivitas proyek telah disampaikan kepada instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan izin yang dimiliki. PT KBM menilai tudingan reklamasi ilegal berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat sekaligus memengaruhi iklim investasi dan aktivitas pekerja di lapangan.
Karena itu, perusahaan menyatakan siap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan dan kelompok pemerhati lingkungan hidup, guna menjelaskan aspek legalitas maupun kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.

Komentar Via Facebook :