Berkedok Teknisi WiFi, Pelaku Pencurian Ponsel Ditangkap di Nagoya Batam
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, bersama penyidik memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan modus petugas Wi-Fi di Mapolsek Sagulung, Sabtu (30/5/2026). (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Warga Batam diminta lebih waspada terhadap orang asing yang datang ke rumah dengan mengaku sebagai petugas layanan internet. Pasalnya, seorang pria berinisial IM diduga memanfaatkan atribut teknisi WiFi untuk melancarkan aksi pencurian di sejumlah wilayah Kota Batam.
Dengan penampilan yang meyakinkan, IM mendatangi rumah-rumah warga dan mengaku hendak melakukan pengecekan atau perbaikan jaringan internet. Namun di balik penyamaran tersebut, polisi menyebut pria itu justru menjalankan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan penghuni rumah.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga Perumahan Graha Nusa Batam, Kecamatan Sagulung, melaporkan kehilangan telepon seluler dari dalam rumahnya. Laporan tersebut kemudian menjadi awal pengungkapan sejumlah kasus serupa yang diduga dilakukan pelaku.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sagulung, Iptu Aris Anwar, menjelaskan bahwa korban dalam kasus tersebut adalah Sudianto Marbun, warga Perumahan Graha Nusa Batam Blok H1 Nomor 14A, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang bekerja dan di rumah hanya ada anak korban. Seorang pria kemudian datang dan mengaku sebagai petugas WiFi yang hendak memeriksa jaringan internet.
"Pelaku masuk ke rumah dan berpura-pura melakukan pengecekan jaringan internet," kata Aris saat ditemui di Mapolsek Sagulung, Sabtu (30/5/2026).
Setelah berada di dalam rumah, pelaku meminta anak korban mengambil kantong plastik yang berada di dapur. Saat anak korban meninggalkan ruang tamu, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk beraksi.
Ketika anak korban kembali, pria yang mengaku sebagai petugas WiFi itu sudah menghilang. Bersamaan dengan itu, telepon genggam yang sebelumnya sedang diisi daya di ruang tamu juga ikut raib. Merasa menjadi korban pencurian, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Polsek Sagulung bersama Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan. Dari sejumlah rekaman kamera pengawas yang beredar di media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri serta pola operasi pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IM yang diduga telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di berbagai lokasi di Batam. Pada 21 Mei 2026, tim gabungan akhirnya berhasil menangkap IM di sebuah rumah kos kawasan Nagoya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus serupa sedikitnya di lima lokasi berbeda. Beberapa di antaranya berada di kawasan Bengkong, Tiban Kampung, Taman Raya, Taman Raya Tahap II, dan Perumahan Graha Nusa Batam.
Menurut Aris, modus yang digunakan tergolong sederhana namun cukup efektif. Pelaku lebih dulu meyakinkan penghuni rumah bahwa dirinya adalah petugas layanan internet. Setelah memperoleh izin masuk, ia kemudian meminta penghuni rumah mengambil barang tertentu atau berpindah ke ruangan lain.
Saat perhatian korban teralihkan, pelaku langsung mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah, terutama telepon seluler.
"Dengan cara itu pelaku memanfaatkan kelengahan penghuni rumah untuk mengambil barang milik korban," ujar Aris.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah, satu helm merek GMT warna abu-abu, kartu identitas First Media atas nama Malik Akbar yang diduga digunakan saat beraksi, telepon seluler milik korban, serta telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud untuk dimiliki.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan akses kepada orang yang mengaku sebagai petugas layanan tertentu tanpa terlebih dahulu memastikan identitas dan tujuan kedatangannya. Kewaspadaan penghuni rumah menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya modus serupa di kemudian hari.

Komentar Via Facebook :