Pemko Batam Bantah Izinkan Pedagang Berjualan di ROW Tanjung Uncang, Penertiban Sudah Sesuai Aturan
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan. (Foto: dok.Diskominfo Batam)
Batam, Batamnews – Pemerintah Kota Batam memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, pemerintah menegaskan tidak pernah memberikan izin ataupun persetujuan kepada pihak mana pun untuk melakukan aktivitas berjualan di area ROW tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyebut informasi yang berkembang di masyarakat tidak benar dan perlu diluruskan.
“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).
Rudi juga menegaskan penertiban yang dilakukan pemerintah bukan tindakan mendadak. Menurutnya, proses tersebut telah melalui tahapan administrasi dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP Kota Batam telah lebih dulu menyampaikan sejumlah surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berdiri di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso.
Surat Peringatan (SP) I dengan Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 diterbitkan pada 12 September 2025. Karena tidak ada tindak lanjut, pemerintah kembali mengeluarkan SP II Nomor B/580/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 19 September 2025.
Selanjutnya, SP III Nomor B/597/300.1/SATPOL PP/IX/2025 diterbitkan pada 23 September 2025 sebagai tahapan lanjutan sebelum penertiban dilakukan. Setelah seluruh tahapan itu dijalankan, Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Pemberitahuan Pembongkaran Nomor B/640/300.1/SATPOL PP/X/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
“Artinya, pemerintah telah menjalankan seluruh prosedur secara bertahap, mulai dari SP I, SP II, SP III hingga surat pembongkaran. Jadi tidak benar jika disebut tindakan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tanpa proses,” tegas Rudi.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Batam tetap menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Namun, penyampaian pendapat maupun tindak lanjutnya harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Setiap aspirasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Kami berharap seluruh pihak dapat menyampaikan pendapat secara tertib dan tetap menghormati aturan demi menjaga ketertiban serta kepentingan bersama,” tutupnya.

Komentar Via Facebook :