Simpan 283 Gram Sabu di Dalam Speaker, Dua Kurir Sabu di Batam Divonis 13 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Heriyanto dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram. Sementara rekannya, M Azwin, divonis lebih berat yakni 14 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah. (Foto: Jamalludin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Heriyanto dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 283,67 gram. Sementara rekannya, M Azwin, divonis lebih berat yakni 14 tahun penjara dalam berkas perkara terpisah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/5/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Douglas dengan anggota Randi dan Dina.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heriyanto alias Joker bin Jamil dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Douglas saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Heriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Selain pidana penjara, majelis hakim memerintahkan barang bukti berupa narkotika beserta perlengkapan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam perkara terpisah, Azwin juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Usai sidang, jaksa penuntut umum Gustirio maupun kedua terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam jaringan peredaran sabu yang dikendalikan seorang buronan bernama Juwang.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pada awal Juli 2025 Heriyanto dan Azwin bertemu dengan Juwang di kawasan Pasar Cipta Grand City, Batam. Dalam pertemuan itu disepakati pasokan sabu akan dikirim dari Malaysia untuk diedarkan di Batam.
Pada 29 Juli 2025, Azwin disebut menyerahkan sekitar 300 gram sabu kepada Heriyanto. Barang haram itu kemudian dibawa ke rumah terdakwa di Ruko Cipta Grand City Blok H1, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung.
Di lokasi tersebut, Heriyanto diduga membungkus ulang sabu menjadi lima paket besar masing-masing sekitar 50 gram, lalu menyembunyikannya di dalam speaker. Sebagian lainnya dibagi dalam paket kecil siap edar.
Berdasarkan berita acara penimbangan dari Pegadaian Cabang Batam, total barang bukti yang diamankan memiliki berat netto 283,67 gram. Sementara hasil uji laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyatakan seluruh sampel positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I.
Sebelumnya, jaksa menuntut Heriyanto dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan karena dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit speaker merek Panasonic, satu timbangan digital, satu helai celana jins, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 8.

Komentar Via Facebook :