Tak Hanya Dugaan Pembajakan, Muatan Minyak MT Fenghuang Juga Dicurigai Bermasalah
MT Fenghuang sebelum berganti nama dari MT Minerva Zenia (Foto: Google/veseelfinder.com)
Batam, Batamnews — Pengamanan kapal tanker MT Fenghuang oleh TNI Angkatan Laut di perairan Kepulauan Natuna membuka babak baru. Bukan hanya soal dugaan pembajakan kapal, tetapi juga soal muatan minyak yang dibawanya.
Kapal berbendera Mozambik itu diduga membawa fuel oil dalam jumlah besar yang berkaitan dengan Iran. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Batamnews, salah satu dokumen pengapalan mencatat muatan berupa Abadan 380 CST Fuel Oil dengan pelabuhan muat Bandar Mahshahr, Iran. Jumlah muatan dalam dokumen itu mencapai sekitar 90.493 metrik ton.
Keterangan ini membuat legalitas muatan kapal tersebut ikut menjadi perhatian. Sebab, minyak dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Iran itu berada di atas kapal yang sebelumnya juga disebut terlibat dalam sengketa penguasaan kapal lintas negara.
MT Fenghuang bukan kapal kecil. Kapal dengan nomor IMO 9236248 itu merupakan crude oil tanker berbendera Mozambik, memiliki panjang sekitar 248 meter dan lebar 43 meter. Data pelacakan kapal juga mencatat kapal ini sebagai tanker minyak mentah berbendera Mozambik.
Dalam dokumen lain, MT Fenghuang juga tercatat membawa sekitar 89.376 metrik ton fuel oil dari Pengerang, Malaysia, dengan tujuan bongkar ke satu atau lebih pelabuhan aman di China. Shipper dalam dokumen tersebut tercatat Sunrise Energy Trading Co. Limited, sementara notify party adalah Chenhan Co. Limited.
Namun, adanya dokumen yang menyebut Bandar Mahshahr, Iran, membuat asal-usul muatan kapal ini perlu didalami lebih jauh. Apakah minyak tersebut legal secara dokumen, siapa pemilik sebenarnya, dan bagaimana alur pengapalannya hingga berada di atas MT Fenghuang, kini menjadi pertanyaan penting.
Kecurigaan terhadap muatan itu semakin kuat karena kapal sebelumnya dilaporkan berada dalam situasi tidak normal. Dalam laporan polisi di Malaysia, komunikasi dengan kapal disebut terputus setelah kapal keluar dari Busan, Korea Selatan. Sistem AIS kapal juga diduga dimatikan sekitar 4 April 2026, sehingga posisi kapal sulit dipantau.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal, Celestial Overseas Co Limited, bahkan menyatakan MT Fenghuang beroperasi tanpa otorisasi pemilik. Dalam surat pemberitahuan kepada kru tertanggal 22 April 2026, Celestial menyebut perkara ini bukan sengketa kontrak biasa, melainkan dugaan hijacking atau pembajakan kapal.
Baca juga: Minyak Mentah dari Kapal Iran MT Arman 114 Dilelang Kejaksaan, Laku Rp 900 Miliar
Celestial juga meminta kru tidak memindahkan kapal, tidak membongkar atau memindahkan kargo, serta segera mengaktifkan kembali AIS dan sistem komunikasi kapal. Instruksi itu menunjukkan adanya kekhawatiran serius terhadap keselamatan kapal dan status muatan di dalamnya.
Sebelum kapal masuk ke perairan Indonesia, kasus ini sudah bergulir di Malaysia. Pada 10 April 2026, Mahkamah Tinggi Malaya Kuala Lumpur menerbitkan writ dan waran penahanan terhadap MT Fenghuang dalam perkara Admiralty In Rem No. WA-27NCC-16-04/2026. Penggugatnya adalah Petronix Energy Trading Limited dan Sunrise Energy Trading Co. Ltd.
Belakangan, kapal tersebut dikabarkan diamankan unsur patroli TNI AL setelah memasuki perairan Indonesia dan kemudian dibawa ke Surabaya untuk proses lebih lanjut. Laporan media menyebut kapal ini diduga dibajak dan diamankan setelah masuk wilayah Indonesia.
Kasus MT Fenghuang kini memiliki dua lapis persoalan. Pertama, dugaan pembajakan atau penguasaan kapal tanpa izin. Kedua, dugaan muatan minyak yang berasal dari Iran dan dicurigai bermasalah secara hukum.
Baca juga: Polda Kepri Masih Buru Otak Judi Online Internasional di Batam, Polisi Bongkar Data Perangkat Sitaan
Meski demikian, dugaan bahwa fuel oil tersebut ilegal masih harus dibuktikan oleh otoritas berwenang. Dokumen yang ada baru menunjukkan adanya muatan minyak dalam jumlah besar yang berkaitan dengan Iran, serta adanya sengketa dan dugaan penguasaan kapal tanpa izin. Status legal atau ilegal muatan itu tetap menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat dan instansi terkait.

Komentar Via Facebook :