Warga Diminta Tak Sebar Informasi Hoaks Saat Karhutla, AJI Tanjungpinang Beri Edukasi Literasi

Warga Diminta Tak Sebar Informasi Hoaks Saat Karhutla, AJI Tanjungpinang Beri Edukasi Literasi

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang kembali menggelar dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (21/5/2026).

Rhuuzi Wiranata

Bintan, Batamnews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang kembali menggelar dialog interaktif bersama masyarakat di Aula Kantor Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut membahas mitigasi dan edukasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Bintan.

Sekretaris BPBD Bintan, Agus Ariyadi, mengungkapkan jumlah kasus karhutla di Bintan sepanjang Januari hingga 7 April 2026 mencapai 349 kejadian. Angka tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Pada 2025 tercatat 258 kasus kebakaran, tahun 2024 sebanyak 259 kasus, sedangkan tahun 2023 mencapai 327 kejadian.

“Dari total kejadian karhutla tahun 2026 ini, mendominasi di wilayah Bintan Timur sebanyak 85 kasus, menyusul Kecamatan Gunung Kijang 80 kasus, dan Toapaya sebanyak 77 kejadian,” ujar Ariyadi.

Menurutnya, sebagian besar kebakaran dipicu faktor nonalam atau ulah manusia. Mulai dari membuang puntung rokok sembarangan, membakar ranting di lahan kebun saat cuaca panas, hingga membakar sampah tanpa pengawasan.

“Membakar sampah sembarangan hingga memicu penyebaran api ke lahan warga lainnya,” terangnya.

BPBD Bintan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih aktif menjaga lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan, terutama saat musim pancaroba dan cuaca ekstrem.

“Diharapkan partisipatif dari RT, RW, lurah, hingga Camat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, saat musim pancaroba dan cuaca ekstrem yang tak menentu,” katanya.

Selain membahas karhutla, BPBD juga menyoroti meningkatnya laporan warga terkait kemunculan reptil berbahaya, khususnya buaya, yang dinilai mulai mengancam keselamatan masyarakat.

Meski demikian, penanganan satwa tersebut memiliki kendala regulasi karena buaya termasuk hewan yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dibunuh.

BPBD bersama instansi terkait kini berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah Pekanbaru-Tanjungpinang untuk membentuk satuan tugas khusus.

“Rencananya, buaya-buaya yang berhasil ditangkap akan diserahkan ke Taman Safari Lagoi untuk penangkaran,” imbuh Ariyadi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, menegaskan bahwa pelaku pembakaran lahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia menyebut penanganan karhutla menjadi perhatian serius Mabes Polri dan Polda Kepri.

“Kami dari kepolisian menjadi atensi dari Mabes Polri dan Polda Kepri tentang penanganan kasus kebakaran lahan dan hutan,” jelas Yofi.

Ia meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat berujung pidana.

“Apabila ada seorang warga membakar karhutla, maka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, mantan Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani, turut memberikan edukasi literasi media kepada para Ketua RT dan RW Kelurahan Sei Lekop.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Warga juga harus melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait tentang suatu peristiwa kebakaran, dan kejadian lainnya,” ujarnya.

Ketua AMSI Kepri itu juga mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana Undang-Undang ITE bagi penyebar informasi palsu yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.

“Kami harapkan jangan sebar foto atau video yang tidak benar, nanti kena pidana Undang-Undang ITE,” pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :