BPOM Mulai Awasi Vape Juli 2026, Pelarangan Total Tak Terburu-buru

BPOM Mulai Awasi Vape Juli 2026, Pelarangan Total Tak Terburu-buru

Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi akan memulai pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik atau vape mulai Juli 2026. Langkah ini diambil agar produk tersebut tidak disalahgunakan, terutama sebagai media untuk mengedarkan zat narkotika.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menolak wacana pelarangan total vape yang diusulkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurutnya, keputusan besar seperti itu tidak boleh diambil secara tergesa-gesa.

“Tiga hal yang menjadi landasan Badan POM untuk menentukan apakah dilarang atau tidak. Dari segi tertentu berdasarkan basis ilmiah. Mana yang betul-betul berbahaya, itu yang dilarang,” ujar Taruna di Jakarta, Minggu, 17 Mei 2026.

Baca juga: Puluhan Mahasiswa Papua di Batam Nobar Film "Pesta Babi" di Dalam Gereja

Taruna menjelaskan, pelarangan total vape akan merugikan banyak pihak jika tanpa kajian mendalam. Ia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum yang wajib menaati peraturan yang ada, termasuk memberikan ruang bagi BPOM menjalankan tugas pengawasan terlebih dahulu.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, rokok elektronik merupakan produk legal yang masih boleh beredar. Mulai 26 Juli 2026, BPOM akan resmi memegang amanat baru untuk mengawasi produk tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supiyanto, mengungkapkan bahwa penyalahgunaan vape sebagai cairan narkotika tidak ditemukan pada produk yang beredar secara legal di toko resmi. Barang ilegal yang tidak memiliki pita cukailah yang biasa dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkotika.

"Produk vape yang disalahgunakan itu ilegal dan tidak berpita cukai," tegas Supiyanto.

Taruna Ikrar pun menekankan bahwa BPOM akan bersikap tegas terhadap pelanggaran. Tidak semua produk vape dilarang, tetapi yang terbukti membahayakan dan melanggar aturan akan dikenai sanksi.

"Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan," ujarnya.

Baca juga: Pengangguran Kepri Tertinggi Kedua Nasional, Capai 6,87 Persen

Ia memastikan BPOM siap menjalankan tugas baru ini. Dengan ratusan tenaga di unit pelaksana teknis dari Sabang sampai Merauke, pengawasan akan dilakukan secara ketat. BPOM pun akan terus bersinergi dengan BNN menangani penyalahgunaan vape.

“Berdasarkan undang-undang, kita bisa buat turunan aturan. Mana yang normal, mana yang dilarang. Dari situ kita punya hak untuk menindak dan memberi sanksi,” pungkas Taruna.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :