Hak Tinggal Warga Batam Terancam, Usman Hasyim: BP Batam Jangan Kalah oleh Pengusaha

Hak Tinggal Warga Batam Terancam, Usman Hasyim: BP Batam Jangan Kalah oleh Pengusaha

Osman Hasyim, Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju saat saat memberikan tanggapan soal sikap Li Claudia Chandra saat menghadapi Demonstran dari warga Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, atas krisis air bersih, Sabtu (24/1/26) (Foto: Jamaludin/Batamnews)

Nurjali

Batam, Batamnews – Puluhan tahun tinggal dan membayar kewajiban atas rumah yang ditempati, namun warga Batam kini dihantui ancaman kehilangan hak atas tanahnya sendiri. Penolakan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) di permukiman masyarakat memunculkan pertanyaan dari Usman Hasyim: siapa yang sebenarnya diprioritaskan negara?

Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Usman Hasyim, menilai polemik pertanahan di Batam telah berkembang menjadi persoalan konstitusional. Menurut dia, warga yang telah menetap selama puluhan tahun semestinya memperoleh perlindungan hukum, bukan justru menghadapi ancaman penggusuran administratif.

"Rumah bukan sekadar aset ekonomi. Itu ruang hidup warga negara yang dijamin konstitusi," kata Usman kepada Batamnews, Ahad, 17 Mei 2026.

Baca juga: Video Prabowo Candai Verrel Bramasta Soal Kewarganegaraan di Acara Peresmian Koperasi: Kamu WNI? Kukira Belgia

Batam memiliki sistem pertanahan yang berbeda dibanding daerah lain di Indonesia. Sebagian besar wilayahnya berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dikelola BP Batam, sementara masyarakat umumnya hanya memegang Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL tersebut.

Status itu, menurut Usman, membuat posisi warga rentan. Ketika masa UWT habis, perpanjangan dapat ditolak dengan berbagai alasan administratif, mulai dari perubahan tata ruang hingga persoalan lama dengan pengembang.

Ia mencontohkan kasus yang sebelumnya mencuat di kawasan Puskopkar, Batu Aji. Sejumlah warga mengaku kesulitan memperpanjang hak atas lahan yang telah mereka tempati selama lebih dari tiga dekade.

Usman menilai alasan administratif tidak boleh menghapus hak dasar warga negara atas tempat tinggal. Ia merujuk Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang layak. Selain itu, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kepastian hukum yang adil.

"Kalau warga sudah tinggal 30 sampai 50 tahun, membayar kewajiban, dan membeli rumah dengan itikad baik, negara tidak bisa tiba-tiba memperlakukan mereka seperti penyewa biasa," ujarnya.

Menurut Usman, pemegang HGB di atas HPL memiliki hak prioritas untuk memperpanjang haknya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Penolakan perpanjangan, kata dia, semestinya hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum yang mendesak, bukan demi proyek komersial.

Ia menilai praktik yang terjadi di Batam menunjukkan adanya benturan antara kepentingan investasi dan perlindungan hak warga.

"Tanah dipandang sebagai komoditas ekonomi semata. Padahal fungsi sosial tanah harus tetap menjadi dasar," katanya.

Usman mengingatkan dampak sosial dari ketidakpastian status tanah tidak bisa dianggap sepele. Selain menurunkan nilai ekonomi rumah warga, kondisi itu juga memicu keresahan sosial yang berpotensi berkembang menjadi konflik agraria di Batam.

Baca juga: Restorative Justice atau Normalisasi Kekerasan Seksual Anak? Romo Paschalis Kritik Keras Penghentian Kasus di Kejari Batam

Ia mendorong pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk dengan membuka peluang pelepasan sebagian HPL untuk kawasan permukiman yang telah lama dihuni masyarakat.

Menurut dia, pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga justru akan memperkuat stabilitas sosial dan kedaulatan negara di wilayah perbatasan seperti Batam.

"Kalau rakyat punya kepastian hak atas tanahnya, mereka akan menjadi penjaga paling kuat bagi wilayah ini," kata Usman.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :