Restorative Justice atau Normalisasi Kekerasan Seksual Anak? Romo Paschalis Kritik Keras Penghentian Kasus di Kejari Batam

Restorative Justice atau Normalisasi Kekerasan Seksual Anak? Romo Paschalis Kritik Keras Penghentian Kasus di Kejari Batam

Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus

Nurjali

Batam, Batamnews — Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang menghentikan penuntutan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa, 12 Mei 2026 menuai sorotan tajam. 

Penghentian kasus melalui mekanisme Restorative Justice dengan alasan pelaku dan korban telah berdamai dan menikah dinilai berpotensi menjadi bentuk normalisasi kekerasan seksual terhadap anak.

Kritik keras disuarakan Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Ia menilai langkah yang diputuskan di Ruang Video Conference Kantor Kejari Batam itu harus dikaji ulang secara serius.

Baca juga: Dua Mobil Terlibat Kecelakaan Hebat di MTC Nongsa Batam, Honda Jazz Terbalik

"Persoalannya bukan semata soal 'perdamaian' antara dua pihak, tetapi menyangkut bagaimana negara memandang tubuh, martabat, dan masa depan anak," tegas Romo Paschalis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 16 Mei 2026.

Menurut Romo Paschalis, relasi seksual terhadap anak adalah pelanggaran terhadap kepentingan publik dan komitmen negara melindungi kelompok rentan. Bukan sekadar delik aduan yang bisa selesai di ranah privat.

Ia mempertanyakan keabsahan "persetujuan" dan "perdamaian" dalam kasus yang melibatkan anak. Kesepakatan damai kerap tidak murni, melainkan lahir dari tekanan sosial, rasa malu keluarga, ketimpangan kuasa, hingga ketakutan terhadap stigma masyarakat.

"Pernikahan tidak otomatis menghapus kemungkinan terjadinya kekerasan seksual. Jika logika penghentian kasus ini diterima, ada bahaya besar: pernikahan dapat berubah menjadi mekanisme 'pemutihan' tindak pidana seksual terhadap anak," paparnya.

Romo Paschalis menegaskan bahwa pendekatan restorative justice memiliki batas moral dan hukum yang jelas. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, penyelesaian tidak boleh direduksi menjadi sekadar kompromi keluarga.

Ia memaparkan empat konsekuensi fatal jika penghentian kasus kekerasan seksual anak melalui jalur pernikahan dijadikan preseden hukum di Indonesia:

Pertama, pelemahan efek jera hukum. Muncul pesan sosial keliru bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa bebas dari jerat pidana hanya dengan menikahi korban.

Kedua, risiko reviktimisasi korban. Anak yang seharusnya dipulihkan psikologisnya justru dipaksa hidup satu atap dengan terduga pelaku, rentan melanggengkan KDRT dan ketergantungan psikologis.

Baca juga: Rute Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Tanjungpinang Dipersingkat, Tak Lagi Sampai Km 12

Ketiga, krisis kepercayaan publik. Masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap ketegasan negara. Hukum terlihat lentur bagi pelaku, sementara korban anak kembali menanggung beban sosial sendirian.

Keempat, benturan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Praktik ini mengkhianati semangat UU TPKS yang memosisikan korban sebagai subjek yang wajib dipulihkan.

"Sebab ukuran keberhasilan hukum bukan hanya tercapainya perdamaian, tetapi apakah hukum sungguh menjaga mereka yang paling rentan," pungkasnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :