Begini Cara Polisi Polresta Memusnahkan Sabu 877,5 Gram, Direbus Lalu di ....

Begini Cara Polisi Polresta Memusnahkan Sabu 877,5 Gram, Direbus Lalu di ....

Pemusnahan sabu beberapa waktu lalu di Mapolresta Barelang. (Foto: Ilustrasi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Barelang memusnahkan narkoba jenis Sabu seberat 877,5 gram. Sabu tersebut hasil tangkapan dari dua tersangka pada waktu lalu.

Pemusnahan dengan cara direbus dengan air panas dan dibuang ke sebuah wadah yang telah disediakan.

Tersangka SW ditangkap di Pelabuhan Feri Internasional Centre Point, Batam Centre, pada Kamis 31 Maret 2016. 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 3 paket sabu sudah dikemas dalam dalam plastik transparan.

"Dari tersangka dapat 3 paket sabu saat ditangkap di Pelabuhan Batam Centre," ujar Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Sanchez Sebayang, Jumat (29/4/2016).

Kemudian satu tersangka lagi, DP alias Miok. Dia dibekuk jajaran resnarkoba di perumahan Buana Garden, Sei Beduk, pada tanggal 5 April 2016.

“Tersangka kita bekuk di rumahnya," kata Sanchez.

Ada 4 paket sabu yang diamankan dari tangan Miok, dan juga 10 paket yang sudah dibungkus dalam plastik bening, dan diletakkan dalam kantong plastik warna merah.

"Pemusnahan tidak banyak, tapi tetap kita musnahkan," ujar Sanchez Sebayang.

 

[edo]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews