Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan Muda di Lingga, Pelaku Suami Siri Korban

Polisi Ungkap Pembunuhan Perempuan Muda di Lingga, Pelaku Suami Siri Korban

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Lingga, Kepri. (Foto. Istimewa).

Nurjali

Batam, Batamnews – Sesosok jasad perempuan muda ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. Pelakunya ternyata suami siri korban sendiri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga mengungkap kasus ini dalam konferensi pers, Senin, 11 Mei 2026. Korban bernama SA alias DA, baru berusia 19 tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menceritakan, kasus ini mulai tercium warga. Mereka mencium aroma tidak sedap dari gundukan tanah di belakang rumah kontrakan.

Baca juga: Pelarian Ashari Predator Santri di Pati Berakhir di Tangan Tim Gabungan

"Setelah dicek dan digali, ditemukan jasad korban. Laporan segera masuk ke Polres Lingga," ujar Nona.

Polisi pun bergerak. Hasil penyelidikan mengarah pada ZA alias JA alias JK, pria berusia 43 tahun. Ia tak lain adalah suami siri korban.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.

"Tersangka mencekik korban hingga meninggal. Lalu jasadnya dikubur. Barang-barang milik korban dibakar untuk menghilangkan jejak," kata Ronni.

Usai melakukan itu, pelaku kabur keluar daerah. Tim gabungan mengejar hingga ke wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur. Pelaku akhirnya ditangkap.

Hasil autopsi menyebutkan korban meninggal akibat kekerasan di leher yang menyebabkan mati lemas.

Baca juga: Sasar Karyawati Pulang Kerja, Dua Jambret di Sei Beduk Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi juga mengungkap fakta lain. Tersangka ternyata residivis kasus pembunuhan. Motif sementara, cemburu.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

"Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara," tegas Ronni.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :