Tolak Anjuran Mediator, Eks Karyawan Batam Multimedia Televisi Siap Gugat ke PHI
Para mantan pekerja PT Batam Multimedia Televisi saat memberikan keterangan pers.
Batam, Batamnews – Kisah pilu para mantan pekerja PT Batam Multimedia Televisi memasuki babak baru. Alih-alih berdamai dengan uang pesangon minim, mereka justru memilih jalan panjang: melawan anjuran mediator hingga ke pengadilan.
Para eks pekerja itu secara terbuka menyatakan menolak Surat Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam bernomor R.1069/500.15.15.2/III/2026 yang terbit pada 31 Maret 2026 lalu.
Mengapa mereka menolak? Karena menurut mereka, si mediator salah baca situasi.
Baca juga: Duh, Penutup Parit di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batam Raib Disikat Rayap Besi
Mediator mendasarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini pada alasan efisiensi perusahaan, merujuk pada Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021. Akibatnya, pesangon yang dianjurkan hanya 0,5 kali dari ketentuan normal.
Padahal, cerita di lapangan berbeda.
Muhamad Ishlahuddin, perwakilan pekerja, mengungkapkan fakta sesungguhnya: PHK terjadi karena pengusaha melanggar aturan, tepatnya ketidakmampuan membayar upah tepat waktu.
"Sejak awal kami bilang, ini bukan soal efisiensi. Perusahaan berkali-kali telat bayar upah, bahkan berbulan-bulan," tegas Ishlahuddin, Senin, 11 Mei 2026.
Ia menjelaskan, merujuk pada aturan yang sama (PP 35/2021 Pasal 36 huruf g angka 3), pekerja justya berhak mengajukan PHK jika upah tak dibayar tiga bulan berturut-turut.
Dengan fakta itu, seharusnya mediator memakai Pasal 48 aturan yang sama. Artinya, para pekerja berhak atas:
- Uang pesangon 1 kali ketentuan
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)
Para mantan pekerja itu menyayangkan sikap mediator yang dinilai menutup mata. Keterlambatan upah yang mereka alami, kata Ishlahuddin, adalah pelanggaran nyata terhadap Pasal 88A ayat (3) UU Cipta Kerja.
"Ini menyangkut hidup keluarga kami. Tapi kondisi itu tidak dijadikan dasar utama dalam anjuran mediator," sesalnya.
Kepala Bidang Advokasi AJI Batam, Fernando, ikut angkat bicara. Ia memperingatkan bahwa jika anjuran ini lolos bakal muncul preseden buruk.
"Perusahaan bisa 'bersembunyi' di balik alasan efisiensi untuk menghindari kewajiban penuh saat mereka melanggar hak upah buruh. Mediator seharusnya melindungi hak pekerja, bukan membela beban perusahaan," ujar pria yang akrab disapa Nando itu.
Baca juga: Krisis 1.500 Guru, Pemko Batam Hanya Mampu Usulkan 350 Formasi CPNS 2026 Akibat Terbentur Anggaran
Karena rasa tak kunjung adil, para eks pekerja memastikan tidak akan berhenti di meja mediasi. Mereka sudah melayangkan surat penolakan resmi yang diterima Disnaker Batam pada 10 April 2026.
Langkah selanjutnya? Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kami tempuh jalur hukum ke PHI demi kepastian dan perlindungan hak-hak normatif kami," pungkas Ishlahuddin.
Komentar Via Facebook :