Ini Sikap Ketua DPD PAN Natuna Soal Anggotanya Terlibat Kasus Asusila

Ini Sikap Ketua DPD PAN Natuna Soal Anggotanya Terlibat Kasus Asusila

Daeng Amhar, Ketua DPD PAN Natuna. (foto: fox)


BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Kasus asusila yang menimpa Ketua Komisi III DPRD Natuna, Abil Hanafi dari Fraksi PAN sedang dalam proses hukum. Yang bersangkutan kini tinggal menunggu penetapan tersangka dari jeda waktu sesuai aturan terkait proses hukum seorang anggota legislatif.

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar yang juga Ketua DPD PAN Natuna mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus itu diselesaikan pihak berwajib. "Kalau soal itu, saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Kami dari DPD (PAN) sudah berkoordinasi dengan DPW  terkait hal ini. Yang jelas kami menunggu kepastian hukumnya bagaimana," kata Amhar, saat dijumpai Batamnews.co.id, Rabu (28/4/2016).

Jika memang bersalah, Amhar mengatakan partainya akan merespon hal ini dengan bijak dan mengambil langkah-langkah tegas seperti pencoretan dari partai. "Pasti itu, Partai memproses kadernya yang terganjal kasus hukum.  Kalau memang sudah ditetapkan bersalah oleh aparat, saya sendiri akan bersikap tegas, saya nggak pandang itu adek, saudara atau apa. Pasti kami tindak lanjuti sesuai aturan di partai," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sudah mengumpulkan cukup bukti, termasuk rekaman CCTV yang bisa dijadikan bahan keterangan terkait kasus asusila pelanggaran undang-undang perlindungan anak yang menyeret Abil Hanafi.

Polisi tinggal menunggu waktu, pasalnya jika sudah 30 hari surat izin penetapan tersangka belum dibalas gubernur, kasus ini bisa dilanjutkan sesuai yang tertera dalam undang-undang. Memang mustahil surat tersebut ditandatangani gubernur, pasalnya gubernur Kepri saat ini dijabat Plt pascameninggalnya HM. Sani.

"Prosesnya sesuai aturan yang berlaku dalam undang-undang. Kalau tidak, bisa saja kami penegak hukum yang di-praperadilan kan," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Benhur Gultom yang menangani kasus ini sebelumnya.  

Dipastikan tanggal 6 Mei nanti, jeda waktu 30 hari tersebut akan habis.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews