Arus Migrasi Melejit, 11.598 Jiwa Tercatat Pindah Masuk ke Batam Hingga Maret 2026
Suasana di kantor Disdukcapil saat pengurusan KTP Batam Yang di Perjelas Menggunakan AI.
Batam, Batamnews – Daya tarik Kota Batam sebagai pusat industri dan pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau terus memicu lonjakan arus migrasi. Berdasarkan data terbaru hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 11.598 jiwa telah mengurus administrasi pindah masuk ke Kota Batam.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengungkapkan bahwa penambahan ini membawa total populasi penduduk Batam kini menyentuh angka 1.394.459 jiwa.
"Data ini akan terus kami pantau dan akan kembali diperbarui secara berkala pada semester berikutnya, yakni di bulan Juli mendatang," ujar Sri Miranthy.
Tingginya minat masyarakat luar daerah untuk menetap di Batam berbanding lurus dengan beban kerja pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Setiap harinya, Disdukcapil Kota Batam memproses sedikitnya 280 hingga 350 dokumen pengurusan Adminduk.
"Untuk kepengurusan adminduk 280-350 dokumen setiap harinya bang," Tambahnya.
Menanggapi fenomena ini sebelumnya, Walikota Batam Amsakar, memberikan pesan bagi para pendatang. Ia menekankan bahwa persaingan dunia kerja di Batam saat ini menuntut kesiapan mental dan keterampilan teknis yang mumpuni.
"Masuk ke Batam saya harapkan dapat membekali diri dengan kompetensi-kompetensi tertentu. Ya, itu yang paling penting. Saya berharap 'saudara-saudara' kita dari daerah lain tidak datang dengan tangan kosong," tegas Amsakar.
Ia juga meminta Perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja (PGTKI) untuk mengambil peran aktif. PGTKI diharapkan mampu memastikan bahwa tenaga kerja yang didatangkan ke Batam benar-benar tenaga siap pakai.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen memberikan prioritas bagi tenaga kerja lokal yang telah lama menetap di Batam.
Lonjakan penduduk yang tidak terkendali dikhawatirkan akan menimbulkan efek berantai terhadap daya dukung kota. Pertumbuhan penduduk yang terlalu cepat berpotensi memicu peningkatan angka pengangguran dan kemiskinan, serta menambah beban pada fasilitas publik.
"Ini menyangkut infrastruktur pendukung seperti ketersediaan sekolah dan rumah sakit. Selain itu, ada tantangan pada keandalan pelayanan air bersih serta listrik yang permintaannya terus meningkat seiring arus migrasi," jelas Amsakar.
Pemerintah Kota Batam sebenarnya pernah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengendalian Penduduk. Namun, karena Batam merupakan bagian dari NKRI, regulasi tersebut telah dieliminasi oleh Kementerian Dalam Negeri demi menjamin mobilitas warga negara tanpa sekat.
Sebagai langkah solutif, Pemko Batam tetap fokus pada program penguatan SDM melalui pelatihan kerja. Namun, Amsakar menegaskan bahwa program yang menggunakan anggaran daerah (APBD) diprioritaskan bagi mereka yang sudah resmi memiliki KTP Batam.
"Kalau pelatihan memang untuk yang ber-KTP Batam. Karena penggunaan APBD ini perlakuannya memang khusus untuk warga yang sudah terdaftar sebagai penduduk resmi kita," pungkasnya.
Menutup pernyataannya, Amsakar mengajak masyarakat untuk melihat konteks pertumbuhan beban kota ini secara objektif. Harapannya, informasi ini dapat menjadi bahan diskusi yang konstruktif untuk bersama-sama mencari solusi demi kemajuan dan kenyamanan hidup di Kota Batam.

Komentar Via Facebook :