Dinas ESDM Kepri dan 11 Perusahaan Sepakat, Ini Titik "Mulut Tambang" yang Jadi Patokan Harga Pasir Kuarsa
Pembahasan mulut tambang dan HPM Kepri antara Dinas ESDM Kepri dan 11 pelaku usaha pasir silika di Kepri.
Tanjungpinang, Batamnews — Ada titik terang dari pengelolaan pasir kuarsa di Kepulauan Riau. Setelah cukup lama diterka, akhirnya pemerintah daerah dan para pelaku usaha tahu persis di mana letak "mulut tambang" yang selama ini jadi tanda tanya.
Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), duduk bersama dengan 11 perusahaan tambang. Lokasinya tak di ruang rapat formal, melainkan di forum santai coffee morning di kantor Dinas ESDM, Selasa, 5 Mei 2026. Hasilnya, tercapai kesepakatan.
Salah satu pelaku usaha, Alias Wello, langsung membocorkan kesepakatan itu. Kata dia, "mulut tambang" yang selama ini dicari ternyata berada di tempat penumpukan pertama sebelum hasil galian diangkut.
Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Naik per 4 Mei 2026
“Jadi titiknya di huruf D. Penumpukan pertama, sebelum pengangkutan. Tepat di lokasi produksi dalam wilayah IUP,” ujar Alias dengan lugas.
Menurutnya, titik itu adalah lokasi hasil cucian pasir kuarsa, sebelum material dibawa menuju dermaga kecil atau *jetty*. Dengan demikian, nantinya Harga Patokan Mineral (HPM) benar-benar bergaya di kondisi riil tambang, bukan dari luar area.
Dalam pertemuan itu, Dinas ESDM juga terus terang. Mereka mengakui bahwa aturan perundang-undangan tidak mengatur secara spesifik soal letak "mulut tambang". Karena itulah, butuh mufakat antara pemerintah dan pengusaha.
“Memang di aturan nggak disebut detail. Makanya harus disepakati bareng,” kata Alias, menirukan penjelasan dari forum tersebut.
Kesepahaman ini penting. Sebab selama ini perbedaan tafsir soal mulut tambang sering mengganggu perhitungan HPM dan struktur biaya. Nggak jarang, ini bikin pusing dua pihak.
Kabar selanjutnya, para pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) itu diminta segera menyerahkan data Harga Pokok Produksi (HPP) sampai ke titik mulut tambang. Data ini akan jadi patokan pemerintah menentukan HPM yang baru.
“Perusahaan diminta menyetor HPP sampai mulut tambang. Dari situ pemerintah hitung HPM. Kalau minggu ini data masuk, perkiraan kami minggu depan HPM baru sudah bisa terbit,” ungkap Alias.
Satu lagi kabar penting: Dinas ESDM Kepri berencana memberlakukan kebijakan satu harga HPM untuk wilayah Lingga dan Natuna. Langkah ini diambil agar tak ada lagi perbedaan harga dalam satu provinsi yang selama ini menjadi sorotan.
Hanya saja, masalah besaran HPM yang baru memang belum final. Semua masih menunggu kepatuhan para pengusaha menyerahkan data HPP yang ditargetkan rampung pekan ini.
“Kalau semua data masuk, mudah-mudahan minggu depan angka HPM yang baru sudah bisa diketahui,” kata Alias Welo.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Kepri belum memberikan jawaban resmi terkait hasil pertemuan tersebut.
Yang menarik, diskusi soal definisi mulut tambang ini berlangsung cair. Tidak ada adu argumen yang alot. Hal itu terjadi karena adanya penjelasan dari pusat.
Baca juga: Harga Pinang Naik Jadi Rp22 Ribu per Kilogram, Warga Lingga Kepri Banting Setir Jadi Petani
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, melalui koordinator pengawasannya, Hersanto Suryo Raharjo, sempat mempertegas definisi mulut tambang. Bunyinya tempat penumpukan atau penimbunan (stockpile) pertama bahan galian dari lokasi lubang tambang (pit).
“Mulut tambang adalah titik keluarnya material dari area penambangan menuju fasilitas berikutnya, entah itu pengolahan, pemurnian, atau pengangkutan. Titiknya tergantung produk yang dijual. Bisa di antara B dan C, atau di titik D,” jelas Hersanto.
Dengan kesepahaman ini, publik berharap tata kelola tambang pasir kuarsa di Kepri ke depan lebih transparan, rasional, dan berdasarkan kenyataan di lapangan. Bukan sekadar angka di atas kertas.
Komentar Via Facebook :